More
    BerandaUncategorizedSebanyak 34 Pengaduan dan 12 Konsultasi, Posko THR Keagamaan  2023

    Sebanyak 34 Pengaduan dan 12 Konsultasi, Posko THR Keagamaan  2023

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya, 19 April 2023 | Draft Rakyat Newsroom–Sejak dibukanya 55 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sampai hari Selasa (18/4/2023) ini, tercatat sudah 74% Pengaduan dan 26% Konsultasi yang masuk, atau sebanyak 34 pengaduan dan 12 konsultasi.

    Posko ini mulai beroperasi sejak tanggal 4 – 18 April 2023 setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan terkoneksi langsung dengan posko utama di Kantor Disnakertrans Jatim.

    Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, menyatakan terdapat 55 titik lokasi posko pelayanan tersebut, yaitu 1 Posko Utama di Kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, 14 titik UPT Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di Jatim, 38 kantor Disnaker se-Jatim, dan 2 posko kepulangan PMI di Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak.

    Layanan ini dibuka sebagai langkah dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur. Selain itu, perwakilan dari Ombudsman Jawa Timur yaitu Agus Muttaqin, SH dan dua rekan lain melakukan pemantauan Posko Satgas THR di Disnakertrans Prov. Jatim sebagai bentuk pemantauan dan dukungan dalam memberikan pelayanan umum terbaik bagi masyarakat.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

    Adapun rician pengaduan dan konsultasi yang masuk ke Posko THR Keagamaan Tahun 2023 Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai berikut;

    1. Berdasarkan sektor, yaitu pengaduan dari; Tidak Diketahui = 6 (13%), Distribusi dan Retail = 5 (11%), Alih Daya = 4 (9%), Instansi Pemerintahan = 4 (9%), Jasa = 4 (9%), Ekspedisi = 3, (7%), Jasa Konstruksi = 2 (4%), Pendidikan = 2 (4%), Industri Alas Kaki = 2 (4%), Industri = 2 (4%), Media = 1 (2%), Restoran = 1 (2%), Percetakan = 1 (2%), Supplier Alat Kesehatan = 1 (2%),  Koperasi = 1 (2%), Lembaga Amil Zakat = 1 (2%), Industri Kertas = 1 (2%), Industri Kayu = 1 (2%), Industri Minuman = 1 (2%), Industri Pengolahan Makanan = 1 (2%), Transportasi = 1 (2%).
    2. Berdasarkan Kabupaten Kota, yaitu; Kota Surabaya = 16 (35%), Kab. Sidoarjo = 7 (15%), Tanpa Alamat = 5 (11%), Kab. Pasuruan = 3 (7%), Luar Jawa Timur = 3 (7%), Kabupaten Jember = 2 (4%), Kab. Lamongan = 2 (4%), Kab. Gresik = 2 (4%), Kab. Trenggalek = 2 (4%), Kab. Kediri = 2 (4%), Kota Batu = 1 (2%), Kab. Lumajang = 1 (2%).
    3. Berdasarkan Kanal Pengaduan, yaitu; Posko THR = 20 (43%), Call Center = 14 (30%), Online = 11 (24%), Surat (tertulis) = 1 (2%).

    Adapun rician berdasarkan status, dari sebanyak 34 pengaduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan Tahun 2023 Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yaitu;

    1. Dalam proses tindak lanjut = 24 (71%);
    2. Sudah ditindaklanjuti = 5 (15%);
    3. Dilimpahkan ke Pusat/Kab./Kota = 5 (15%).

    Sampai dengan Rabu, 19 April 2023, terdapat sebanyak 1.518 perusahaan di Jawa Timur telah melaporkan ketaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, dengan rincian; Kota Surabaya = 150, Kab. Sidoarjo = 125, Kab. Gresik = 96, Kab. Jember = 94, Kab. Mojokerto = 80, Kab. Pasuruan = 76, Kab. Lamongan = 67, Kab. Jombang = 58, Kab. Tuban = 54, Kota Probolinggo = 52, Kab. Bangkalan = 44, Kab. Nganjuk = 43, Kab. Madiun = 42, Kab. Lumajang = 41, Kab. Bondowoso = 41, Kab. Kediri = 39, Kab. Malang = 38, Kab. Bojonegoro = 31, Kab. Situbondo = 28, Kota Pasuruan =27, Kota Kediri = 27, Kota Blitar = 25, Kab. Blitar = 25, Kab. Pacitan = 24, Kab. Probolinggo = 23, Kota Malang = 21, Kab. Magetan = 20, Kota Batu = 18, Kota Mojokerto = 15, Kota Madiun = 15, Kab. Sumenep = 14, Kab. Banyuwangi = 11, Kab. Pamekasan = 11, Kab. Trenggalek = 10, Kab. Ngawi = 9, Kab. Ponorogo = 9, Kab. Sampang = 8, Kab. Tulungagung = 7.

    Pada Selasa, 18 April 2023 melalui kegiatan secara virtual Koordinasi ke-II Posko THR di 55 Titik di Jawa Timur, Kepala Disnakertrans Prov. Jatim menyatakan Posko Induk THR Jatim 2023 mendapatkan Apresiasi dari Ibu Gubernur Jawa Timur dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Posko Induk THR Jatim 2023 melaksanakan kegiatan secara offline sampai hari ini tanggal 18 April 2023 dan secara online sampai dengan tanggal 28 April 2023 atau H+7.

    Oleh karena itu, diiimbau kepada seluruh satgas posko THR untuk tetap melakukan tanggungjawab sebagaimana mestinya sehingga pelaksanaan posko tetap berjalan dengan kondusif dan tertib.(ib)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru