Pasuruan 25 Januari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Pasuruan Dinas Sosial Jatim melaksanakan reunifikasi seorang penerima manfaat (PM) dengan pihak keluarga, Langkah ini menjadi bagian dari penguatan peran keluarga dalam proses rehabilitasi sosial.
Reunifikasi dilakukan dengan mengembalikan PM ke lingkungan keluarga agar dapat melanjutkan kehidupan secara wajar, mandiri, dan bermartabat. Pemulangan tersebut juga menjawab keinginan PM untuk kembali tinggal bersama anak-anaknya.
PM diketahui telah menerima layanan sosial di UPT PSTW Pasuruan sejak 19 Februari 2024. Selama berada di panti, seluruh kebutuhan dasar PM terpenuhi, mulai dari tempat tinggal, konsumsi, pakaian, hingga perlengkapan kebersihan diri.
Proses reunifikasi dilaksanakan oleh pekerja sosial UPT bersama Kepala Seksi Pelayanan Sosial. PM diantar menggunakan ambulans milik UPT ke rumah keluarganya di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kondisi kesehatan PM dilaporkan mengalami sedikit penurunan.
Kepala UPT PSTW Pasuruan, Saroni, S.ST., M.Si., melalui Kepala Seksi Pelayanan Sosial Riri Putri Ramadani, S.Sos., menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mendukung pemulihan PM. Selama ini, keluarga secara rutin menjenguk serta memenuhi kebutuhan PM.
“Pemulangan ini bukan karena ketidakmampuan UPT dalam merawat, melainkan murni atas permintaan keluarga,” tegasnya.
Melalui reunifikasi tersebut, diharapkan kondisi PM semakin stabil dan kesehatannya membaik berkat perhatian serta perawatan langsung dari keluarga. (nay)
