More
    BerandaUncategorizedDinsos Jatim Bantah Tuduhan Nepotisme, Dukungan Kegiatan Sosial Harus Sesuai Regulasi

    Dinsos Jatim Bantah Tuduhan Nepotisme, Dukungan Kegiatan Sosial Harus Sesuai Regulasi

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 11 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom  – Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Jatim tidak dapat membantu permohonan kegiatan sosial dengan judul “Dinsos Jatim Minta Maaf Karena Tidak Bisa Membantu Permohonan Kegiatan Sosial, Kok Bisa?” yang diterbitkan oleh media siber https://rakyatdemokrasi.org/ yang dikelola PT Media Rakyat Demokrasi perlu dilihat secara lebih proporsional. Apalagi karena tidak dapat membantu, muncul tuduhan melalui pemberitaan lain yang berjudul “Sorotan Publik! Dinsos Jatim Diduga Main Proyek PL Hanya Untuk Yang Akrab Saja?” dan “Aroma Busuk Di Dinsos Jatim Atas Dugaan Nepotisme Proyek PL: Harus Akrab Dulu Baru Dapat Proyek?”.

    Dalam hal ini bukan berarti Dinsos Jatim tidak peduli terhadap kegiatan sosial masyarakat. Justru sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk keterbukaan bahwa setiap dukungan pemerintah harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

    Kepala Dinsos Jatim Dra Restu Novi Widiani MM mengungkapkan, pada tahun 2025, Dinsos Jatim telah memberikan dukungan kegiatan sosial sebanyak dua kali kepada PT Media Rakyat Demokrasi, pada bulan Maret dan Agustus. “Tahun 2025, PT Media Rakyat Demokrasi sudah pernah mengajukan bantuan kegiatan sosial sebanyak dua kali di Maret dan Agustus, dan sudah kami penuhi dan beri dukungan,” bebernya.

    Sebelumnya, melalui surat permohonan pada Minggu (1/3/2026), PT Media Rakyat Demokrasi mengajukan kembali permohonan Bantuan Giat Sosial Ramadhan 1447 H/2026 kepada Dinsos Jatim untuk kegiatan Berbagi Beras Ramadhan dan Santunan. Namun Dinsos Jatim tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena tidak memiliki anggaran untuk kegiatan yang dimaksud. Apalagi dalam surat permohonan yang diajukan tidak ada rincian anggaran yang jelas.

    Terlebih, kegiatan itu tampak dikemas dengan kegiatan pribadi, sebab dalam pelaksanaannya kegiatan sosial yang dimaksud dibalut dalam syukuran atas HUT ke 5 tahun dan mengenang dua tahun wafatnya Sang Ibunda yang disebut sebagai pimpinan.

    Tak cukup sampai disitu, pertimbangan dalam mendukung kegiatan sosial yang diajukan oleh PT Media Rakyat Demokrasi muncul lantaran media siber yang dikelola belum terverifikasi Dewan Pers. Apalagi verifikasi Dewan Pers sebagai syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh media, termasuk media siber.

    Perlu diketahui, dalam praktik pemerintahan, terdapat sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah. Di antaranya adalah kesesuaian dengan program prioritas, kelengkapan administrasi, serta ketersediaan anggaran dalam tahun berjalan. Apabila permohonan kegiatan diajukan di luar skema tersebut, maka instansi terkait tidak memiliki dasar hukum maupun anggaran untuk memberikan bantuan.

    Novi menjelaskan, dalam melakukan penganggaran dan pengadaan barang/jasa (PBJ) sangat mengacu pada E-Katalog, E-Purchasing dan sesuai dengan regulasi yang ada. “Artinya setiap pengajuan anggaran harus disusun secara matang, tidak bisa semata-mata mengeluarkan anggaran tanpa konteks yang jelas, mengingat terdapat regulasi yang harus dipatuhi dalam setiap penganggaran PBJ,” terangnya.

    Oleh karena itu, narasi bahwa Dinsos Jatim tidak peduli terhadap kegiatan sosial tidak tepat. Namun yang perlu dipahami adalah dukungan pemerintah harus berjalan dalam koridor aturan agar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(qal)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru