Surabaya 7 April 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Per 1 April 2026, Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah yang diambil dengan argumen utama penghematan energi ini memicu diskusi hangat di kalangan akademisi.
Kebijakan itu dinilai bukan sekadar soal lokasi kerja, melainkan ujian nyata bagi efektivitas sistem akuntabilitas digital pemerintah. Menanggapi hal tersebut, dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Parlaungan Iffah Nasution S IAN MPA turut angkat bicara.
Transformasi Budaya Kerja
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Parlaungan Iffah Nasution S IAN MPA, menilai bahwa kebijakan ini harus menjadi katalisator bagi birokrasi untuk melakukan reformasi secara fundamental. Selama ini, efektivitas kinerja ASN sering kali hanya diukur melalui kehadiran fisik di kantor yang terjebak pada formalitas absensi semata. Dengan adanya skema WFH satu hari dalam sepekan, birokrasi dipaksa untuk bertransformasi ke arah pengukuran kinerja yang lebih terukur dan objektif melalui Key Performance Indicator (KPI).
Perubahan itu menuntut adanya pergeseran pola pikir dari budaya kerja berbasis durasi waktu menjadi budaya kerja berbasis hasil. Artinya, profesionalisme seorang ASN tidak lagi dinilai dari seberapa lama ia duduk di belakang meja kantor, melainkan pada kualitas dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang telah ditargetkan.
“WFH memaksa birokrasi kita untuk lebih akuntabel. Pengukuran kerja harus bergeser pada luaran tugas (output), bukan lagi sekadar fingerprint di kantor. Di beberapa daerah seperti Surabaya, sistem akuntabilitas bahkan sudah mulai menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memantau performa pegawai secara real-time,” jelasnya.
Tantangan Penghematan Energi dan Pemilihan Hari
Meskipun tujuan utamanya adalah menekan konsumsi energi terutama di sektor transportasi dan mobilitas pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH tetap menuai catatan. Secara psikologi sosial, hari Jumat sering kali dianggap sebagai ambang pintu menuju akhir pekan, yang berisiko memicu peningkatan mobilitas pribadi jika tidak diawasi dengan ketat melalui sistem yang terintegrasi.
“Skema WFH ini sebenarnya sudah sangat tepat dan sejalan dengan tren global di negara maju. Namun, pemilihan hari Jumat perlu dievaluasi lebih dalam. Ada risiko batasan antara waktu profesional dan domestik menjadi kabur jika tidak didukung oleh sistem pengawasan yang aktif di jam kantor, seperti yang telah diterapkan di sektor perbankan,” tambah Parlaungan. Pemerintah menjamin pelayanan publik tidak akan terdegradasi. Namun, bagi sektor manajerial, tantangan terbesarnya adalah membuktikan hasil kerja nyata setiap minggunya. Seorang individu ASN harus menyadari bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan, melainkan kewajiban profesional yang hanya berpindah lokasi kerja. Untuk jangka panjang, kebijakan “Jumat Hemat” ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam hal konsistensi digitalisasi pelayanan. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada seberapa kuat infrastruktur digital di tingkat daerah dalam mengimbangi kecepatan sistem di tingkat pusat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima tanpa hambatan jarak.(naf)
