BerandaUncategorizedBPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

Penulis

Tanggal

Kategori

Jakarta, 30 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Mufti Mubarok menyoroti salah satu tuntutan publik saat demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu 28 Oktober 2026.
.
Salah satu tuntutan publik yang menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional yaitu terkait keinginan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai pada produk pembalut. Pembalut menurut pertimbangan salah satu demonstran merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat terhindarkan.
.
Seperti diketahui pembalut saat ini masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Beban efektifnya menjadi 11 persen.
.
Ketua BPKN mendukung langkah konsumen perempuan yang menginginkan pembalut mendapat fasilitas bebas PPN. Menurutnya pembalut sudah menjadi kebutuhan dasar, bahkan bila perlu ada pembalut bersubsidi khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
.
“Pembalut kan kebutuhan dasar perempuan. BPKN tentunya mendukung langkah ini, agar Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan produk pembalut bebas PPN”, terang Mufti.
.
BPKN memandang bahwa kebutuhan konsumen perempuan saat ini adalah pembalut bebas PPN. “Kalaupun memang untuk memperkuat dasar pengaturan perundangan, maka kami dari BPKN akan melakukan survei kebutuhan konsumen untuk menjadi bahan masukan Pemerintah”, tegas Mufti. (ian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru