Surabaya, 30 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Rencana pemerintah melakukan redefinisi Korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tengah menjadi sorotan luas. Penggunaan diksi tersebut memicu perdebatan publik terkait komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Merespon dinamika ini, pakar komunikasi politik Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Suko Widodo Drs MSi memberi pandangan kritisnya dari kacamata politik bahasa. Ia mengingatkan jajaran pemerintah agar sangat berhati-hati dalam merancang komunikasi kebijakan yang sensitif tersebut.
Eufemisme Politik dan Legitimasi
Suko menjelaskan bahwa penggunaan istilah penyempurnaan alih-alih revisi merupakan bentuk nyata eufemisme politik. Praktik ini lazim digunakan untuk meredam resistensi publik dengan membingkai perubahan agar terdengar lebih positif. “Transparansi komunikasinya patut dipertanyakan jika penyempurnaan itu justru mempersempit pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Rujukan instrumen internasional seperti Konvensi PBB dan OECD dinilai hanya sebagai manuver legitimasi semata. Publik harus menguji kebenaran kebijakan tersebut berdasarkan substansi regulasi dan konsekuensi nyatanya secara objektif.
Risiko Bumerang Citra Pemimpin
Wacana pelindungan pejabat dari risiko kerugian investasi ini berpotensi besar menjadi bumerang bagi citra Presiden Prabowo. Padahal, publik selama ini mengenal beliau sebagai sosok tegas yang berkomitmen menjaga kekayaan negara. “Jika investasi lebih diutamakan daripada akuntabilitas pejabat, di situlah kesenjangan antara ucapan dan tindakan akan muncul,” papar dosen FISIP UNAIR tersebut.
Terkait dinamika kabinet, manuver narasi tambang ilegal Yusril Ihza Mahendra dinilai berfungsi sebagai penyeimbang komunikasi. Meskipun demikian, Suko menilai langkah Presiden meminta kajian mendalam sudah tepat untuk meredakan ketegangan publik.
Memori Kolektif dan Tantangan Digital
Suko mengingatkan masyarakat memiliki memori kolektif buruk imbas polemik revisi UU KPK pada 2019. Keterlibatan aktor non-pemerintah seperti MAKI, Amnesty International, hingga PDIP turut memperluas isu elitis ini menjadi perdebatan massa. Peran media massa juga menjadi sangat krusial sebagai pengawas kebijakan, bukan sekadar corong dari pemerintah. Kesalahan komunikasi paling fatal di era digital adalah melempar wacana publik tanpa kesiapan substansi yang matang.
“Ketidakjelasan pesan di ruang digital akan sangat cepat berkembang menjadi spekulasi dan kegaduhan massal,” ingatnya. Kepercayaan publik hanya tumbuh ketika pemerintah bersedia jujur serta membuka draf kebijakan secara transparan. Ia mengimbau pelibatan akademisi serta masyarakat sipil dilakukan sejak awal, bukan sekadar pelengkap saat keputusan final.(naf)
