Surabaya 6 Nopember 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Kita sedang memasuki zaman ketika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan manusia mempersiapkan dirinya. Anak-anak hari ini dapat memperoleh jawaban dalam hitungan detik, membuat gambar, menyusun tulisan, memproduksi video, bahkan membangun identitas digital dengan bantuan teknologi. Namun, ada pertanyaan mendasar yang sering luput dari perhatian: apakah kemampuan emosional, moral, dan sosial mereka berkembang secepat kemampuan teknologinya?
Jangan sampai kita berhasil melahirkan generasi yang mahir menggunakan teknologi, tetapi kehilangan kemampuan memahami dirinya, menghargai orang lain, dan mengendalikan perilakunya.
Inilah tantangan pendidikan dan perlindungan anak di era AI. Kita tidak cukup hanya membekali anak dengan kemampuan menggunakan perangkat digital. Kita harus membangun dua kecakapan mendasar secara bersamaan: literasi digital dan literasi emosional.
Literasi digital membuat anak mampu memahami, memeriksa, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Sementara literasi emosional membentuk kemampuan mengenali perasaan, mengendalikan dorongan, memahami orang lain, mengembangkan empati, dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Keduanya tidak dapat dipisahkan. Anak yang cerdas secara digital tetapi lemah secara emosional berpotensi menggunakan teknologi untuk merundung, mempermalukan, memanipulasi, atau menyakiti orang lain. Sebaliknya, anak yang memiliki empati tetapi tidak memahami risiko digital juga mudah menjadi korban penipuan, eksploitasi, dan manipulasi informasi.
Internet semakin dekat, perlindungan anak belum tentu semakin kuat.
Jawa Timur menghadapi tantangan yang tidak ringan. APJII dalam data 2026 mencatat penetrasi internet Jawa Timur mencapai 83,41 persen. Angka ini menunjukkan besarnya ruang kehidupan masyarakat yang telah terhubung dengan internet. Namun, keterhubungan tidak otomatis berarti kecakapan digital dan keamanan penggunanya meningkat.
UNICEF dalam kajian mengenai pengalaman anak di ruang digital Indonesia mengungkapkan bahwa hanya 37,5 persen anak pernah memperoleh informasi mengenai cara menjaga keamanan ketika beraktivitas di internet. Sebanyak 42 persen pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman daring, sementara 50,3 persen pernah melihat gambar seksual di media sosial.
Temuan UNICEF lainnya menunjukkan bahwa anak pengguna internet rata-rata menghabiskan sekitar 5,4 jam sehari untuk beraktivitas daring. Sekitar 2 persen mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual daring dalam periode 12 bulan.
Sementara itu, KPAI melaporkan 426 pengaduan kasus anak pada Januari–April 2026, dengan 165 kasus berada dalam klaster perlindungan khusus. Persoalan yang muncul mencakup kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, pornografi, kejahatan siber, serta anak berhadapan dengan hukum.
Angka-angka tersebut memberikan pesan penting: persoalan anak bukan hanya soal seberapa lama mereka menggunakan internet, melainkan bagaimana teknologi berinteraksi dengan perkembangan psikologis dan lingkungan sosial mereka.
Membaca peta kekerasan, memahami akar perubahan perilaku.
Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (Pusppar) ICMI Jawa Timur memandang kekerasan terhadap anak harus dibaca lebih luas daripada sekadar peristiwa hukum. Kekerasan merupakan gejala yang sering kali berhubungan dengan pola pengasuhan, relasi sosial, budaya sekolah, kondisi lingkungan, dan paparan digital.
Dalam kerangka pemetaan awal Pusppar, terdapat enam wilayah kerentanan yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, perundungan dan kekerasan fisik maupun psikis, baik di sekolah, keluarga, lingkungan pergaulan, maupun media sosial. Perundungan tidak berhenti ketika anak meninggalkan sekolah. Ia dapat berlanjut melalui pesan, komentar, penyebaran foto, video, dan penghinaan di ruang digital.
Kedua, kekerasan seksual dan eksploitasi anak, termasuk manipulasi relasi, pemerasan, penyebaran konten intim, dan eksploitasi seksual daring.
Ketiga, paparan pornografi dan konten seksual yang diterima anak tanpa kesiapan psikologis, pemahaman, dan pendampingan yang memadai.
Keempat, perjudian daring dan perilaku adiktif digital. Game online dan media sosial dapat menjadi sarana hiburan dan pembelajaran, tetapi berpotensi membentuk perilaku kompulsif, mengganggu konsentrasi, dan merusak relasi sosial apabila tidak dikelola.
Kelima, pengabaian dan lemahnya pengasuhan. Anak yang secara fisik berada di rumah belum tentu memperoleh perhatian emosional. Tidak sedikit keluarga yang menyediakan perangkat digital, tetapi tidak menyediakan waktu untuk mendengarkan pengalaman dan kegelisahan anak.
Keenam, anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku. Perilaku kekerasan yang muncul pada anak perlu ditelusuri akar persoalannya, bukan semata-mata diberi label kenakalan.
Peta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan anak merupakan persoalan ekosistem. Ada hubungan antara pola pengasuhan, relasi teman sebaya, budaya sekolah, kondisi sosial, kesehatan emosional, dan paparan digital.
Karena itu, Pusppar tidak cukup hanya memetakan siapa korban dan siapa pelaku. Kita harus memahami mengapa kekerasan terjadi, bagaimana perilaku terbentuk, dan intervensi apa yang dapat mencegahnya berulang.
AI membutuhkan kecerdasan digital sekaligus kematangan emosional.
Kemajuan AI menghadirkan tantangan yang lebih kompleks. Anak tidak hanya berhadapan dengan informasi benar dan salah, tetapi juga konten manipulatif, gambar palsu, suara tiruan, deepfake, penipuan digital, serta jawaban mesin yang tampak meyakinkan meskipun belum tentu benar.
Anak perlu memahami bahwa tidak semua yang muncul di layar adalah kenyataan. Tidak semua informasi layak dipercaya. Tidak semua yang bisa dilakukan dengan teknologi boleh dilakukan secara moral.
Literasi digital harus melampaui keterampilan mengoperasikan perangkat. Anak harus mampu memeriksa sumber informasi, memahami privasi, mengenali manipulasi, menjaga jejak digital, memahami risiko AI, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Namun, itu belum cukup. Kita juga membutuhkan literasi emosional.
Anak harus mampu mengenali kemarahan, mengelola kekecewaan, memahami rasa takut, mengembangkan empati, dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Seseorang bisa sangat pintar menggunakan teknologi, tetapi tetap melakukan perundungan. Bisa memahami algoritma, tetapi tidak memahami perasaan temannya.
Teknologi tidak otomatis membuat manusia lebih beradab. Peradaban tetap ditentukan oleh kualitas manusia yang menggunakannya.
Empat lingkar intervensi: dari rumah hingga RT.
Pusppar ICMI Jawa Timur menawarkan model intervensi perubahan perilaku melalui empat lingkungan kehidupan yang saling terhubung: rumah, sekolah, masyarakat, dan RT. Keempatnya harus menjadi satu kesatuan ekosistem perlindungan anak.
Pertama, rumah sebagai ruang aman emosional. Keluarga merupakan lingkungan pertama pembentukan karakter. Orang tua perlu memiliki kemampuan pengasuhan digital sekaligus pengasuhan emosional. Intervensinya meliputi komunikasi terbuka, kesepakatan penggunaan gawai, pendampingan aktivitas digital, pengenalan risiko AI, dan pembiasaan mengenali serta mengelola emosi.
Orang tua perlu belajar mendengarkan tanpa menghakimi. Anak yang mengalami perundungan, kekerasan, atau eksploitasi digital harus merasa aman untuk bercerita. Rumah jangan sampai menjadi tempat anak takut mengungkapkan persoalannya.
Kedua, sekolah sebagai ruang pertumbuhan intelektual dan kematangan emosional. Literasi digital dan emosional perlu terintegrasi dalam pembelajaran dan budaya pendidikan. Guru harus dibekali kemampuan mengenali perubahan perilaku anak, mendeteksi perundungan, memahami persoalan psikososial, serta memberikan respons awal yang tepat.
Sekolah membutuhkan mekanisme pelaporan yang aman, layanan konseling, pendidikan etika AI, penghargaan terhadap privasi, dan budaya antikekerasan. Pendekatan Sekolah Bahagia dapat menjadi landasan: guru melayani, orang tua peduli, masyarakat berempati, dan pelajar bertoleransi serta bergotong royong.
Ketiga, masyarakat sebagai pagar sosial perlindungan anak. Perlindungan anak tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada keluarga dan sekolah. Organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, karang taruna, Posyandu, komunitas, dan tempat ibadah harus menjadi bagian dari gerakan literasi digital dan emosional.
Intervensinya dapat berupa kelas pengasuhan digital, forum dialog anak dan orang tua, kampanye antiperundungan, pendidikan empati, pendampingan anak rentan, serta kegiatan positif yang memperkuat interaksi sosial. Masyarakat harus memiliki keberanian moral untuk mencegah kekerasan, bukan membiarkannya dengan alasan bukan urusan keluarga sendiri.
Keempat, RT sebagai simpul deteksi dini dan respons pertama. RT memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan kehidupan keluarga. RT bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga yang mengawasi kehidupan pribadi anak. Namun, RT dapat menjadi simpul kewaspadaan, komunikasi, pendampingan, dan penghubung layanan perlindungan.
Pusppar dapat mengembangkan model Satu RT Satu Mentor, yakni kader atau relawan yang dibekali kemampuan literasi digital, literasi emosional, deteksi dini kekerasan, komunikasi dengan anak, serta mekanisme rujukan.
Melalui Posyandu, PKK, kader, dan jejaring perlindungan anak, RT dapat mengembangkan pemetaan risiko secara aman, kelas pengasuhan, ruang konsultasi ramah anak, deteksi perubahan perilaku, dan pendampingan keluarga rentan. Jika ditemukan kasus yang membutuhkan penanganan profesional, RT menghubungkan keluarga dengan layanan perlindungan, psikolog, pekerja sosial, atau lembaga berwenang.
Dengan demikian, RT menjadi simpul pertama yang mengenali persoalan, bukan tempat menghakimi anak maupun keluarga.
Dari pemetaan menuju gerakan perubahan perilaku.
Keempat lingkar intervensi tersebut harus terhubung melalui sistem yang terukur. Rumah membangun kedekatan, sekolah melakukan pendidikan dan deteksi, masyarakat memperkuat lingkungan sosial, sedangkan RT menghubungkan keluarga dengan sistem perlindungan yang lebih luas.
Pusppar ICMI Jawa Timur perlu mengambil peran sebagai pusat kajian, pemetaan risiko, edukasi, pelatihan mentor, evaluasi, dan pengembangan model intervensi. Ada tiga agenda yang harus dikerjakan.
Pertama, membangun Peta Kerentanan Anak Jawa Timur yang memuat persoalan perundungan, kekerasan seksual, pornografi, perjudian daring, adiksi digital, pengabaian, dan anak berhadapan dengan hukum. Pemetaan harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan menjaga kerahasiaan identitas anak.
Kedua, mengembangkan Indeks Literasi Digital dan Emosional Anak untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, keamanan digital, pengelolaan emosi, empati, dan tanggung jawab penggunaan AI.
Ketiga, menyusun Model Intervensi Perubahan Perilaku Anak melalui empat lingkar perlindungan. Model ini dapat diuji melalui proyek percontohan di sejumlah RT dan sekolah selama enam bulan. Kondisi awal dipetakan, mentor dilatih, intervensi dijalankan, kemudian dievaluasi berdasarkan perubahan kemampuan anak, kualitas pengasuhan, respons lingkungan, dan penurunan risiko kekerasan.
Data yang dikumpulkan tidak boleh menjadi alat pelabelan atau stigma. Kepentingan terbaik anak, privasi, dan keselamatan korban harus menjadi prinsip utama.
Pemerintah daerah, sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan organisasi keagamaan perlu terlibat dalam gerakan ini. Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan sekadar program sektoral.
Mengembalikan teknologi kepada tujuan kemanusiaan.
Kita tidak sedang mempersiapkan anak untuk memenangkan persaingan dengan mesin. Kita sedang mempersiapkan manusia agar mampu hidup bermartabat di tengah kemajuan mesin.
AI mungkin mampu menjawab banyak pertanyaan, tetapi tidak bisa menggantikan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh. AI dapat menghasilkan kata-kata yang indah, tetapi tidak otomatis melahirkan empati. AI dapat membantu manusia berpikir, tetapi tidak boleh mengambil alih tanggung jawab moral manusia.
Ukuran keberhasilan pendidikan masa depan bukan hanya seberapa mahir anak menggunakan teknologi, melainkan seberapa mampu mereka menggunakan kecerdasannya untuk memuliakan kehidupan.
Kita membutuhkan generasi yang cerdas secara digital, matang secara emosional, kuat secara moral, dan memiliki kepedulian sosial. Generasi yang mampu menguasai teknologi tanpa dikuasai teknologi, memiliki kecerdasan tanpa kehilangan empati, serta tumbuh merdeka tanpa kehilangan tanggung jawab sosial.
Sebab, masa depan tidak hanya membutuhkan anak-anak yang pintar menjawab pertanyaan, tetapi juga manusia yang tahu bagaimana memperlakukan sesamanya.
Jangan sampai teknologi kita semakin cerdas, sementara kemanusiaan anak-anak kita justru semakin tertinggal.Oleh: M. Isa Ansori
Pengurus LPA Jawa Timur, Wakil Ketua ICMI Jawa Timur, Founder Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (Pusppar) ICMI Jawa Timur
Oleh: M. Isa Ansori
Pengurus LPA Jawa Timur, Wakil Ketua ICMI Jawa Timur, Founder Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (Pusppar) ICMI Jawa Timur
