Surabaya 26 April 2024 | Draft Rakyat Newsroom-Guna mencegah tindak pidana korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Inspektorat Jatim memfaslitasi pengadu yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi dengan aplikasi whistleblowing system.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur, Ir Hendro Gunawan MA, saat berkesempatan menjadi tamu Podcast Ruang Informasi Dinas Kominfo Jatim, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskan Hendro, Whistleblowing system merupakan sebuah mekanisme yang disediakan bagi seseorang (pelapor) yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemrpov Jatim.
Whistleblowing system juga dibangun sebagai bentuk komitmen Inspektorat Provinsi Jawa Timur terhadap penerapan Zona Integritas, serta Penerapan Tata Kelola Pelayanan yang berkualitas dan proffesional, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Melalui Whistleblowing system ini, pelapor diberi ruang untuk menyampaikan laporan apabila memiliki informasi atau ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pelapor tidak perlu khawatir akan terungkapnya identitas diri karena Inspektorat Provinsi Jawa Timur akan merahasiakan identitas diri pelapor sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang dilaporkan. Selanjutnya seluruh materi informasi yang Anda laporkan dan masuk melalui Menu ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendro.
Dijelaskannya, melalui aplikasi Whistleblowing system yang bisa diakses di wbs.jatimprov.go.id, akan emmebrikan kemudahan bagi pelapor dalam melakukan pelaporan dari mana saja dan berada dengan mengakses website WBS Jatim melalui browser.
“Ke depan kita juga sudah mulai melakukan konsultasi online yang tidak dibatasi waktu dan tempat. Dengan layanan ini kita jadi lebih mudah melakukan konsultasi, inilah yang nanti dilakukan oleh pegawai inspektorat yang melakukan audit,
Menurut Hendro, upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di masyarakat maupun pemerintah, merupakan peran bersama. Diperlukan keterlibatan semua stakeholder baik itu swasta, pemerintah, maupun masyarakat seluruh aspek. Dalam penanganan korupsi ini yang terpenting adalah kejujuran dan integritas yang tinggi dari masing-masing pihak terutama kepada diri sendiri. (bry)