More
    BerandaUncategorizedDinkes Jatim Gelar Rakor Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Sosialisasi Perda Kawasan...

    Dinkes Jatim Gelar Rakor Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 26 Oktober 2024 | Draft Rakyat Newsroom – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur mengadakan pertemuan koordinasi untuk mendukung program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

    Kepala Dinkes Jatim, Erwin Astha Triyono, mengungkapkan bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis terkait konsumsi rokok. Ia mencatat prevalensi perokok tinggi di kalangan masyarakat, baik dari kelompok ekonomi rendah (27,3%) maupun menengah ke atas (19,5%). Konsumsi rokok juga menjadi faktor utama dalam pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin dan berkontribusi pada tingginya angka stunting di anak-anak dari keluarga perokok.

    Meskipun industri tembakau memberikan kontribusi pendapatan sekitar Rp103 triliun, biaya penanganan dampak kesehatan akibat rokok mencapai Rp378,75 triliun. Survei kesehatan Indonesia 2023 di Jawa Timur menunjukkan bahwa usia pertama kali merokok berkisar antara 15-19 tahun, menekankan perlunya pengetatan kawasan tanpa rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat.

    Erwin menegaskan bahwa tujuan dari Perda KTR adalah untuk mencegah perokok pemula, mengurangi angka penyakit, dan meningkatkan produktivitas melalui penciptaan lingkungan hidup yang sehat.

    Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, H.M. Hasan Irsyad, menyampaikan bahwa pembentukan Perda KTR adalah inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan telah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Draft rancangan peraturan ini telah diperbaiki berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinkes dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Moh Saleh, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Jatim, menambahkan bahwa Perda KTR tidak bertujuan melarang merokok, melainkan membatasi area merokok ke lokasi yang telah ditentukan. Kawasan Tanpa Rokok akan mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, area bermain anak, dan kantor pemerintah, dengan pembangunan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama, paling lambat dua tahun setelah Perda diresmikan.

    Dengan disahkannya Perda KTR pada 9 September 2024, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan membangun budaya hidup tanpa rokok. (pri)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru