Surabaya 12 Juni 2024 | Draft Rakyat Newsroom-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim bersama Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jatim menggelar seminar sosialisasi UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai upaya pencegahan penanganan kekerasan seksual,pelaksanaan seminar berlangsung satu hari Selasa (11/6/2024) di Hotel Morazen Surabaya Jl. Kayoon Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya
Dalam seminar tersebut narasumbernya Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd, (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur) dan Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya)
Kepala Dinas DP3AK Jatim Tri Wahyu Liswati menjelaskan Tujuan dari seminar yaitu Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman tentang UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2. Memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan, 3. Mencegah terjadinya kekerasan seksual diruang domestik dan publik dan 4. Menurunkan angka kekerasan seksual di Jawa Timur.
Tri Wahyu Liswati menjelaskan Kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan meliputi kekerasan seksual termasuk juga usikan sosial menurut Till (Dalam Kusumawati; 2001 : 6) seperti gender Harresment, siduction bribery, sexual coercion, serta sesexual imposion. Usikan seksuak tersebut didominasi oleh prilaku yang merayu dan menggoda kaum perempuan untuk dapat memenuhi hasrat kaum lakilaki.
kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/ fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Peserta Kegiatan sebanyak 125 peserta yang terdiri dari Pengurus BKOW Provinsi Jawa Timur Orang, Anggota Pleno, Staf Sekretariat, Undangan Lainnya (DP3AK, BAPPEDA, UNICEF, KOP CPW). (her)