BerandaUncategorizedDuka Gadis Kecil di Bali: Ketika Hukum Terlambat Hadir bagi Orang Kecil

Duka Gadis Kecil di Bali: Ketika Hukum Terlambat Hadir bagi Orang Kecil

Penulis

Tanggal

Kategori

Surabaya, 28 Juli 2026  | Draft Rakyat Newsroom – Pagi itu, seorang anak perempuan kembali bertanya kepada ayahnya.

“Bapak, kapan uang sekolahku dibayar?”

Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun bagi KD, seorang ayah yang hidup dalam keterbatasan, pertanyaan itu menjadi beban yang menghimpit dadanya. Menurut penuturan keluarganya, ketiga anaknya membutuhkan biaya sekolah yang belum mampu ia penuhi. Di rumah yang sederhana itu, mereka tidak meminta mainan baru atau pakaian bagus. Mereka hanya ingin tetap dapat bersekolah.

Seperti kebanyakan ayah, KD memilih menyembunyikan kegelisahannya. Kepada istrinya ia berpamitan untuk mencari pekerjaan. Ia berjanji akan pulang membawa rezeki. Sang istri mengantarnya dengan doa dan harapan. Ia percaya suaminya akan kembali dengan sedikit uang untuk membeli beras, memenuhi kebutuhan rumah, dan membayar uang sekolah anak-anak mereka.

Hari pertama berlalu.

Hari kedua berlalu.

Hari ketiga tiba.

Tidak ada kabar.

Sang istri tetap menunggu. Dalam benaknya, mungkin suaminya masih berjuang mencari pekerjaan. Harapan itu tidak pernah padam. Ia yakin laki-laki yang dicintainya akan pulang.

Namun takdir berkata lain.

Yang datang bukan langkah kaki seorang suami.

Bukan pula senyum seorang ayah.

Yang datang adalah kabar bahwa KD meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026.

Menurut keterangan kepolisian, KD diduga tertangkap setelah mengambil dua ekor ayam milik warga. Sebelum sempat menjalani proses hukum, ia menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

Sang istri hanya mampu terdiam. Air mata mengalir tanpa mampu mengubah kenyataan.

Namun ada tangisan yang jauh lebih memilukan.

Seorang gadis kecil berlari mendekati jenazah ayahnya sambil memanggil,

“Bapak… Bapak… Bapak….”

Itu bukan sekadar panggilan rindu.

Itu adalah panggilan terakhir seorang anak yang telah menunggu ayahnya pulang selama tiga hari.

Ia menunggu ayah yang berjanji akan membawa harapan.

Namun yang pulang hanyalah jasad.

Sejak saat itu, kisah ini tidak lagi sekadar tentang dugaan pencurian dua ekor ayam.

Ia telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan.

Hingga hari ini, motif KD melakukan dugaan pencurian masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Kisah yang disampaikan keluarga mengenai himpitan ekonomi dan kebutuhan biaya sekolah anak-anak memberi gambaran tentang beratnya kehidupan yang mereka jalani, tetapi apa pun motifnya, hal itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

Karena itulah, persoalan yang sesungguhnya bukanlah semata-mata dugaan pencurian tersebut.

Persoalannya adalah mengapa seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana kehilangan haknya untuk menjalani proses hukum.

Di sinilah negara hukum diuji.

Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah bukan hanya milik mereka yang kaya, berkuasa, atau mampu menyewa pengacara. Asas itu juga milik orang miskin, buruh, petani, nelayan, dan siapa pun yang sedang berhadapan dengan hukum.

Ironisnya, ketika kita menyaksikan berbagai perkara dugaan korupsi bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, para tersangka memperoleh seluruh hak hukumnya. Mereka didampingi penasihat hukum, diperiksa penyidik, menjalani persidangan, dan diberi kesempatan membela diri.

Begitulah memang seharusnya negara hukum bekerja.

Karena itu, persoalannya bukan mengapa para tersangka korupsi memperoleh perlindungan hukum.

Persoalannya adalah mengapa kesempatan yang sama gagal dirasakan oleh orang kecil.

Mengapa seseorang yang diduga mencuri dua ekor ayam tidak sempat sampai ke kantor polisi?

Mengapa ia tidak sempat menjelaskan dirinya?

Mengapa ia tidak sempat memperoleh putusan hakim?

Esai ini tidak sedang membenarkan pencurian.

Mencuri tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Namun negara hukum tidak pernah mengajarkan bahwa sebuah dugaan dapat dibalas dengan menghilangkan nyawa.

Ketika massa mengambil alih peran polisi, jaksa, hakim, sekaligus algojo, maka yang runtuh bukan hanya satu kehidupan, melainkan juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

Tragedi ini juga mengajak kita merenungkan nilai-nilai luhur masyarakat Bali.

Bali dikenal sebagai tanah yang menjunjung tinggi harmoni melalui falsafah Tri Hita Karana, keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Dalam ajaran Hindu, dikenal nilai karuṇā, yaitu welas asih kepada semua makhluk. Karuṇā mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati, bahkan ketika ia melakukan kesalahan.

Karena itu, menghilangkan nyawa seseorang bukan hanya bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi ruh kebudayaan Bali.

Tragedi ini bukanlah wajah umat Hindu.

Sebaliknya, ia menjadi pengingat bahwa ketika kemarahan mengalahkan welas asih, siapa pun dapat kehilangan jati diri kemanusiaannya.

Islam pun mengajarkan pesan yang sama. Mencuri adalah perbuatan yang dilarang. Namun menjaga kehidupan manusia (hifẓ al-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī’ah). Allah SWT berfirman:

“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Mā’idah: 32).

Baik Hindu maupun Islam sama-sama menempatkan kehidupan manusia sebagai sesuatu yang mulia. Welas asih dan penghormatan terhadap martabat manusia adalah titik temu yang memperkuat peradaban kita sebagai bangsa.

Mungkin suatu hari nanti gadis kecil itu akan tumbuh dewasa. Ia akan mengetahui bahwa ayahnya diduga mencuri dua ekor ayam. Ia mungkin juga akan memahami bahwa mencuri adalah perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.

Namun saya membayangkan, di tengah pemahaman itu akan tetap tersisa satu pertanyaan yang terus mengetuk nuraninya:

“Jika ayahku memang bersalah, mengapa ia tidak diberi kesempatan untuk diadili?”

Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada masyarakat di tempat peristiwa itu terjadi. Ia juga bukan semata-mata ditujukan kepada aparat penegak hukum.

Pertanyaan itu sesungguhnya ditujukan kepada kita semua sebagai sebuah bangsa yang mengaku menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kemanusiaan.

Sebab ukuran sebuah peradaban bukanlah pada bagaimana ia memperlakukan orang-orang baik.

Ukuran sebuah peradaban justru tampak pada bagaimana ia memperlakukan mereka yang diduga telah berbuat salah.

Di situlah hukum menemukan kemuliaannya.

Di situlah agama menemukan maknanya.

Dan di situlah welas asih menemukan rumahnya.

Ketika welas asih hilang, hukum kehilangan jiwanya. Ketika kemarahan mengalahkan belas kasih, kita tidak hanya kehilangan satu nyawa, tetapi juga kehilangan sebagian dari kemanusiaan kita sendiri.

Seekor ayam dapat diganti.

Kerugian harta dapat dipulihkan.

Tetapi seorang ayah tidak akan pernah kembali.

Dan tangisan seorang anak adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar oleh seekor ayam.

Semoga tragedi ini menjadi pengingat bahwa hukum harus hadir lebih cepat daripada amarah, dan welas asih harus selalu lebih kuat daripada kebencian.

Karena ketika hukum terlambat hadir bagi orang kecil, yang sesungguhnya sedang menangis bukan hanya seorang gadis kecil di Bali. Yang sedang menangis adalah hati nurani Indonesia.

Surabaya, 28 Juli 2026

M. Isa Ansori, Kolumnis, Pengajar Psikologi Komunikasi, Pegiat Transaksional Analisis, Aktivis ICMI Jatim, Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak dan Penggagas Gerakan Sekolah Bahagia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru