Surabaya, 29 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Ada yang terasa ironis dari sebuah kota yang ingin menjadi modern, humanis, dan berkelanjutan. Di satu sisi, kita berbicara tentang Kampung Pancasila, gotong royong, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada wong cilik. Namun, di sisi lain, ada 35 pedagang kaki lima di sentra kuliner Embong Blimbing yang harus menghadapi kenyataan pahit: tempat mereka menggantungkan hidup terancam hilang atas nama penertiban dan penataan kota.
Mereka bukan pedagang yang datang kemarin sore. Sebagian telah berjualan secara turun-temurun. Di antara meja, gerobak, kompor, dan peralatan sederhana itu, ada sejarah keluarga yang panjang. Ada anak-anak yang bersekolah dari hasil jualan malam hari. Ada istri yang mengatur belanja rumah tangga dari keuntungan yang tidak seberapa. Ada orang tua yang bertahan hidup karena pelanggan yang datang dari tahun ke tahun.
Bagi pemerintah, mungkin itu sekadar stan yang harus dibongkar. Bagi pedagang, itulah dapur kehidupan.
Di sinilah tragedi Embong Blimbing bermula. Ketika penataan kota diterjemahkan menjadi perintah untuk mengemasi peralatan dagang dan membongkar tempat berjualan, persoalannya bukan lagi sekadar soal ketertiban ruang. Ada 35 keluarga yang menghadapi kemungkinan kehilangan penghasilan. Ada kehidupan yang mendadak harus berhenti, sementara kebutuhan rumah tangga tidak mengenal istilah penertiban.
Kota boleh ditata, tetapi apakah kehidupan rakyat harus ikut dibongkar?
Pertanyaan ini layak diajukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, khususnya kepada jajaran yang menjalankan kebijakan penertiban di kawasan Embong Blimbing.
Atas nama penataan kota, tindakan Camat Genteng yang memerintahkan pengosongan kawasan itu telah menempatkan pedagang dalam situasi sulit. Terlebih, menurut kesaksian dan keluhan pedagang, kehadiran Satpol PP menambah tekanan psikologis. Ketika aparat datang, rakyat kecil sering kali tidak memiliki cukup ruang untuk menjelaskan, apalagi mempertanyakan dasar kebijakan yang sedang dijalankan.
Mereka akhirnya pasrah. Bukan selalu karena memahami dan menyetujui keputusan pemerintah, melainkan karena merasa tidak punya kekuatan untuk melawannya.
Di hadapan kekuasaan, kepasrahan sering disalahartikan sebagai persetujuan. Padahal, diamnya rakyat kecil bisa jadi adalah bentuk paling sunyi dari ketidakberdayaan.
Ironisnya, para pedagang tidak sedang meminta gedung mewah, subsidi tanpa batas, atau keistimewaan yang melanggar aturan. Mereka hanya ingin tetap berjualan, tetap mencari nafkah, dan tetap menjadi bagian dari kehidupan ekonomi kota yang selama ini mereka ikut rawat.
Mereka tidak menolak Surabaya menjadi lebih tertib. Mereka hanya berharap ketertiban tidak dibangun dengan cara menghilangkan kesempatan hidup orang-orang kecil.
Ketika surat keputusan berhadapan dengan perintah
Persoalan Embong Blimbing juga menyisakan pertanyaan administratif dan hukum yang tidak boleh diabaikan. Para pedagang merujuk pada Surat Keputusan Wali Kotamadya Surabaya Nomor 204 Tahun 1991, tanggal 7 Agustus 1991, yang menurut mereka menjadi dasar penetapan lokasi PKL, termasuk kawasan Embong Blimbing.
Di sisi lain, terdapat perintah pengosongan dari Camat Genteng atas nama penataan dan penertiban kota.
Di sinilah pemerintah seharusnya hadir dengan penjelasan yang terang. Apakah keputusan tahun 1991 tersebut masih berlaku? Apakah kawasan yang ditempati para pedagang benar-benar termasuk dalam lokasi yang ditetapkan? Adakah keputusan baru yang mengubah status kawasan itu? Apa dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan yang digunakan untuk memerintahkan pengosongan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka, bukan diselesaikan semata-mata melalui pengerahan aparat.
Keberadaan SK Nomor 204 Tahun 1991 tentu perlu diperiksa bersama dokumen lengkap dan ketentuan yang berlaku saat ini. Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa perintah Camat Genteng pasti bertentangan dengan SK tersebut. Namun, pemerintah juga tidak semestinya mengabaikan keberatan pedagang tanpa memberikan penjelasan hukum yang dapat diperiksa publik.
Jika terdapat perbedaan dasar kebijakan, yang dibutuhkan adalah klarifikasi hukum, bukan pembongkaran yang mendahului penjelasan.
Penataan kota tidak boleh menjadi ruang abu-abu tempat rakyat kecil kehilangan hak untuk mengetahui mengapa tempat mereka mencari nafkah tiba-tiba tidak lagi boleh digunakan.
Birokrasi yang sehat seharusnya berani menjelaskan dasar tindakannya. Pemerintahan yang kuat tidak perlu membuat warganya takut untuk bertanya.
Satir sebuah kota yang tertib, tetapi siapa yang ditertibkan?
Kita sering mendengar bahwa Surabaya harus menjadi kota yang tertib, bersih, modern, dan nyaman. Semuanya terdengar baik. Tidak ada yang salah dengan cita-cita itu.
Tetapi, sesekali kita perlu bertanya: tertib untuk siapa?
Apakah kota disebut tertib ketika stan-stan pedagang sudah tidak terlihat, meskipun keluarga mereka kehilangan penghasilan? Apakah trotoar atau ruang kota menjadi lebih bermartabat ketika orang yang selama puluhan tahun mencari nafkah justru tidak diberi jalan keluar? Apakah keberhasilan penataan cukup diukur dari berapa banyak lapak yang berhasil dikosongkan, tanpa menghitung berapa banyak kehidupan yang terguncang?
Jika demikian, kita sedang membangun kota yang pandai merapikan benda, tetapi gagap merawat manusia.
Kita bisa saja memotret kawasan yang telah bersih dari gerobak dan menyebutnya sebagai keberhasilan. Namun, kamera tidak merekam kegelisahan seorang ibu yang malam itu pulang tanpa membawa uang belanja. Kamera juga tidak merekam anak yang bertanya mengapa orang tuanya tidak lagi berjualan, atau seorang pedagang yang menghitung sisa uang untuk membayar kebutuhan esok hari.
Di atas kertas, pengosongan mungkin hanya sebuah tindakan administratif. Di dalam rumah tangga, akibatnya bisa menjadi krisis ekonomi yang nyata.
Satirnya, kita begitu bersemangat menata ruang kota, tetapi kadang lupa bahwa ruang kota juga merupakan ruang kehidupan. Kota bukan sekadar kumpulan jalan, bangunan, trotoar, taman, dan garis-garis dalam dokumen tata ruang. Kota adalah manusia yang bekerja, keluarga yang bertahan, tetangga yang saling mengenal, dan warga yang berharap hari esok sedikit lebih baik.
Kalau penataan tidak sanggup membedakan antara menghilangkan masalah dan memindahkan penderitaan, kita patut bertanya: apakah yang sedang dibangun itu kemajuan, atau sekadar penampilan kemajuan?
Menagih janji Kampung Pancasila
Surabaya mengenal semangat Kampung Pancasila sebagai ikhtiar merawat kebinekaan, memperkuat gotong royong, dan membangun kehidupan warga yang saling menghormati. Semangat itu bukan sekadar slogan untuk spanduk, seremoni, atau perlombaan antarkampung.
Pancasila justru diuji ketika pemerintah berhadapan dengan warga yang lemah. Ia diuji ketika kepentingan penataan harus dipertemukan dengan kebutuhan orang mencari nafkah. Ia diuji ketika seseorang yang tidak punya akses terhadap kekuasaan meminta haknya untuk didengar.
Sila kedua mengingatkan kita tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kelima menegaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keduanya tidak berhenti sebagai hafalan. Keduanya menuntut cara kerja pemerintahan yang menghormati martabat manusia, mempertimbangkan dampak kebijakan, dan memberikan ruang bagi kelompok rentan untuk memperjuangkan kepentingannya.
Apalah artinya Kampung Pancasila jika warga diajak bergotong royong merawat kebinekaan, tetapi ketika menghadapi persoalan penghidupan, mereka harus berjuang sendiri?
Apalah artinya berbicara tentang persatuan jika suara pedagang kecil tidak memperoleh ruang yang layak dalam pengambilan keputusan?
Dan apa arti keadilan sosial jika rakyat diminta menaati kebijakan, tetapi tidak memperoleh penjelasan memadai tentang dasar kebijakan yang mengubah kehidupan mereka?
Kampung Pancasila semestinya tidak berhenti di batas administratif sebuah RW. Nilai-nilainya harus hidup di kantor kelurahan, kecamatan, dinas, hingga meja pengambil keputusan di balai kota.
Sebab Pancasila bukan hanya tentang bagaimana warga hidup berdampingan. Pancasila juga tentang bagaimana kekuasaan memperlakukan warga yang berada dalam posisi paling lemah.
Jangan paksa rakyat memilih antara tertib dan makan
Kita tentu memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan menata kota. Ruang publik perlu diatur. Ketertiban perlu dijaga. Kepentingan bersama tidak bisa dikorbankan hanya karena setiap orang ingin mempertahankan kebiasaannya.
Namun, kewenangan bukanlah alasan untuk meniadakan kebijaksanaan.
Penataan yang baik harus mampu mempertemukan kepentingan ruang kota dengan keberlangsungan ekonomi warga. Jika suatu lokasi perlu ditata ulang, pemerintah perlu menjelaskan alasannya, membuka dialog, memeriksa status hukum kawasan, dan menawarkan alternatif yang masuk akal sebelum mengambil langkah yang memutus sumber penghasilan.
Bukan setelah stan dibongkar baru warga diminta memahami keadaan. Bukan setelah pendapatan terhenti baru mereka diminta mencari jalan keluar sendiri.
Di Embong Blimbing, jalan keluar yang manusiawi masih harus diperjuangkan. Pemerintah Kota Surabaya perlu membuka dialog langsung dengan 35 pedagang, Camat Genteng, Satpol PP, serta unsur masyarakat yang bersedia membantu mencari penyelesaian. Dokumen SK Wali Kotamadya Nomor 204 Tahun 1991 dan dasar perintah pengosongan perlu diperiksa secara terbuka agar tidak ada pihak yang hanya mengandalkan klaim sepihak.
Jika penataan memang diperlukan, pilihan yang harus diutamakan adalah penataan tanpa penggusuran, sepanjang memungkinkan secara hukum dan teknis. Jika ada pembatasan yang tidak dapat dihindari, pemerintah perlu menyediakan alternatif lokasi yang layak, akses pelanggan yang masuk akal, serta masa transisi yang tidak memutus penghidupan secara mendadak.
Pedagang juga harus dilibatkan dalam merancang solusi. Mereka bukan sekadar objek penertiban, melainkan warga yang memahami sejarah, kebutuhan, dan kehidupan ekonomi kawasan tersebut.
Kita tidak sedang meminta pemerintah mengabaikan aturan. Kita justru meminta agar aturan dijalankan dengan kepastian hukum, proporsionalitas, dan rasa keadilan.
Sebab ketertiban yang dibangun dengan mematikan penghidupan warga bukanlah kemenangan yang utuh.
Kepada Wali Kota, dengarkan suara yang tak punya pengeras
Kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, persoalan Embong Blimbing layak menjadi momentum untuk menguji kembali makna kota yang humanis.
Tiga puluh lima pedagang mungkin bukan angka besar dalam statistik perkotaan. Namun, di balik angka itu ada 35 sumber penghidupan, ada keluarga yang menunggu nafkah, dan ada sejarah usaha yang tidak bisa dipindahkan begitu saja seperti memindahkan meja dari satu tempat ke tempat lain.
Mereka tidak sedang meminta belas kasihan semata. Mereka meminta kebijakan yang adil, penjelasan yang terbuka, dan jalan keluar yang konkret.
Mohon periksa kembali dasar pengosongan kawasan Embong Blimbing. Pastikan tidak ada keputusan yang dijalankan tanpa memperhatikan dokumen yang relevan, hak warga untuk didengar, dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga pedagang.
Hentikan pendekatan intimidatif. Buka ruang musyawarah. Cari jalan penataan yang memungkinkan mereka tetap bekerja dan pemerintah tetap menjalankan kewajibannya.
Pemimpin tidak kehilangan kewibawaan karena mendengarkan keluhan rakyat. Justru di situlah kewibawaan menemukan maknanya.
Ada kalanya keberhasilan seorang wali kota tidak ditentukan oleh seberapa cepat kawasan menjadi kosong, melainkan oleh kemampuannya mencegah sebuah keluarga jatuh ke dalam kesulitan yang sebenarnya masih bisa dihindari.
Surabaya telah lama membanggakan semangat gotong royong dan keberanian warganya. Jangan biarkan kebanggaan itu berhenti sebagai cerita tentang masa lalu. Hidupkan ia dalam keputusan hari ini.
Kota yang besar adalah kota yang tidak kehilangan hati
Pada akhirnya, tragedi Embong Blimbing bukan hanya perkara 35 pedagang dan sebuah sentra kuliner. Ia adalah cermin untuk melihat bagaimana kita memahami pembangunan.
Apakah pembangunan berarti ruang yang semakin rapi, meskipun sebagian warganya kehilangan tempat untuk hidup? Ataukah pembangunan berarti kemampuan menata kota tanpa merampas harapan orang-orang yang selama ini ikut menghidupkannya?
Kita tidak harus mempertentangkan ketertiban dengan kemanusiaan. Keduanya bisa berjalan bersama apabila pemerintah bersedia mendengar, memeriksa, berdialog, dan mencari solusi.
Pedagang Embong Blimbing tidak meminta kota berhenti berkembang. Mereka hanya tidak ingin tertinggal dan tersingkir ketika kota bergerak maju.
Mereka ingin tetap menjadi bagian dari Surabaya. Tetap memasak, melayani pelanggan, membawa pulang penghasilan, menyekolahkan anak, dan menjalani hari tua dengan martabat.
Bukankah itu juga cita-cita pembangunan?
Jangan sampai suatu hari kita membanggakan Surabaya sebagai kota yang semakin indah, tetapi lupa bertanya ke mana perginya orang-orang kecil yang dahulu ikut memberi kehidupan pada sudut-sudutnya.
Jangan sampai kita begitu sibuk membangun Kampung Pancasila, tetapi gagal mempraktikkan Pancasila ketika berhadapan dengan pedagang yang tidak memiliki daya tawar.
Dan jangan sampai kata penataan menjadi istilah yang terdengar begitu mulia untuk menutupi kenyataan bahwa ada orang-orang yang kehilangan sumber penghidupannya tanpa jalan keluar yang layak.
Kampung Pancasila tidak boleh hanya menagih kerukunan dari warganya. Ia juga harus menagih keadilan dari pemerintahnya.
Sebab kota yang besar bukanlah kota yang mampu menyingkirkan semua yang dianggap tidak rapi. Kota yang besar adalah kota yang mampu merapikan kehidupan tanpa merendahkan martabat manusia.
Di Embong Blimbing, janji itu sedang ditagih.
Bukan dengan kemarahan, melainkan dengan pertanyaan sederhana yang semestinya membuat siapa pun yang memegang kekuasaan berhenti sejenak dan merenung:
Jika rakyat kecil kehilangan tempat mencari nafkah atas nama penataan kota, di manakah letak kemanusiaan yang selama ini kita banggakan?
Dan jika Kampung Pancasila tidak sanggup menjawab pertanyaan itu, lalu kepada siapa lagi rakyat kecil harus berharap?
Surabaya, 29 Oktober 2026
Aden Darmawan
Ketua DPD Tani Merdeka Surabaya dan Pegiat Majelis Ngopi Maneh Suroboyo
