Surabaya 22 Juni 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Timur menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim Perseroda) layak disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen melakukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Namun realisasi penyertaan modal tahap berikutnya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja operasional dan keuangan PT Jamkrida Jatim,” ujar Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, rapat paripurna di Surabaya. Senin, (22/6/2026).
Dalam Raperda tersebut, modal dasar PT Jamkrida Jatim Perseroda ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Sementara total penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp179,5 miliar.
Komisi C juga menegaskan bahwa sebelum penyertaan modal dilakukan, pemerintah daerah wajib melaksanakan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis perusahaan secara komprehensif.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap investasi daerah berdasarkan kajian objektif dan prinsip kehati-hatian, sehingga dana publik yang dialokasikan mampu memberikan nilai tambah ekonomi maupun sosial.
Dalam aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban, seluruh pelaksanaan penyertaan modal wajib mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur yang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah terkait.
Komisi C menilai pengawasan berkala diperlukan untuk memastikan kesehatan BUMD, efektivitas pemanfaatan modal, serta peningkatan kinerja perusahaan.
Adapun dividen yang diperoleh dari penyertaan modal tersebut nantinya akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetorkan ke kas umum daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Hermin menyebut penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jatim memiliki urgensi untuk memperkuat kapasitas keuangan perusahaan daerah tersebut agar mampu memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat.
Komisi C berharap penguatan PT Jamkrida Jatim melalui penyertaan modal tersebut dapat menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (pca)
