More
    BerandaUncategorizedMufti Mubarok : Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir Cepat...

    Mufti Mubarok : Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir Cepat atasi Keracunan MBG dan Cemaran lainnya.

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Jakarta, 21 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Kementerian Koordinator Bidang Pangan melaksanakan Kick-Off Sosialisasi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Satuan Tugas Keamanan Pangan Nasional (SKPN) pada Jumat (21/8/2026). Kegiatan dipimpin oleh Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan Eselon I dan Eselon II kementerian/lembaga yang ditetapkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Keamanan Pangan Nasional. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turut hadir dan diwakili langsung oleh Ketua BPKN, Mufti Mubarok.

    Dalam pertemuan tersebut, BPKN menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi kepada Presiden sebagaimana tertuang dalam Surat BPKN Nomor 01/BPKN/REKOM/7/2026 terkait Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).

    Temuan BPKN

    BPKN menemukan masih adanya persoalan serius dalam keamanan pangan jajanan anak sekolah. Beberapa temuan utama antara lain masih ditemukannya pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, termasuk produk yang mengandung formalin, boraks, Rhodamin B, serta pangan tanpa label atau sumber yang jelas.

    Selain itu, kapasitas pengawasan dinilai belum sebanding dengan luasnya permasalahan. Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan cakupan inspeksi menjadi tantangan dalam memastikan pengawasan berjalan optimal.

    BPKN juga melihat kewenangan pengawasan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga masih cenderung terfragmentasi. Kondisi tersebut menyebabkan koordinasi pengawasan belum sepenuhnya optimal. Di tingkat daerah, penerapan regulasi dan penegakan keamanan pangan juga belum merata.

    Sementara itu, program edukasi keamanan pangan baru menjangkau sekitar 21,8 persen sekolah, sehingga masih terdapat kesenjangan dalam literasi dan kesadaran keamanan pangan di lingkungan pendidikan.

    Penguatan Sistem Deteksi Dini. Atas kondisi tersebut, BPKN mendorong agar data dan temuan BPKN dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam sistem deteksi dini serta penentuan prioritas pengawasan keamanan pangan nasional.

    BPKN menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memberikan edukasi keamanan pangan kepada masyarakat serta menyampaikan rekomendasi kebijakan berbasis temuan dan kepentingan perlindungan konsumen.

    Hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh SKPN juga diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi BPKN dalam memastikan terpenuhinya hak konsumen atas pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.

    Empat Kelompok Kerja SKPN

    Dalam struktur SKPN dibentuk empat Kelompok Kerja, yaitu:

    1. Pokja Kajian Risiko Pangan
    2. Pokja Manajemen Risiko Keamanan Pangan
    3. Pokja Risiko Keamanan Pangan
    4. Pokja Tanggap Darurat Keamanan Pangan

    SKPN juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tiga bulan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan proses pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut berjalan secara berkelanjutan.

    Tiga Usulan Penguatan dari BPKN

    Dalam diskusi, Ketua BPKN Mufti Mubarok menyampaikan tiga usulan untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional.

    Pertama, E-Labeling.
    BPKN mendorong penguatan akses konsumen terhadap informasi produk pangan secara cepat, mudah, transparan, dan dapat dipahami sehingga konsumen mampu mengambil keputusan secara lebih aman dan sadar.

    Kedua, Dashboard Keamanan Pangan yang Terbuka untuk Masyarakat.
    Dashboard tidak hanya menjadi instrumen internal Satgas, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai kanal publik untuk memperoleh informasi keamanan pangan, menyampaikan pengaduan, serta mendukung penyelesaian sengketa konsumen secara digital melalui pendekatan Online Dispute Resolution (ODR).

    Ketiga, Early Warning System (EWS).

    BPKN mendorong pembangunan sistem peringatan dini yang mampu mengidentifikasi potensi risiko dan insiden keamanan pangan sejak awal sehingga pemerintah dapat melakukan respons secara cepat sebelum dampaknya meluas.
    Ketua BPKN ingatkan keracunan akibat pangan perlu sistem pengaduan yang cepat dan trasnparan

    Momentum Penguatan Kolaborasi

    Kick-Off Sosialisasi SKPN menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam membangun sistem keamanan pangan nasional yang lebih terintegrasi.

    Bagi BPKN, penguatan sistem keamanan pangan harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan konsumen. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi harus diperkuat melalui edukasi, transparansi informasi, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang mudah, serta sistem peringatan dini.

    “Pangan yang aman bukan sekadar kebutuhan masyarakat, tetapi merupakan hak konsumen yang harus dijamin negara. Karena itu, penguatan koordinasi, keterbukaan informasi, dan respons cepat terhadap potensi risiko keamanan pangan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok.

    Dengan terbentuknya SKPN, BPKN berharap sinergi lintas sektor dapat semakin kuat sehingga pengawasan keamanan pangan menjadi lebih terpadu, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta perlindungan hak-hak konsumen.(ian)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru