Surabaya 29 Juli 2023 | Draft Rakyat Newsroom- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur melakukan operasi pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah Panti Pijat dan Spa yang berada di wilayah Kota Surabaya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang maraknya tempat spa dan panti pijat di Surabaya yang diduga memberikan pelayanan yang mengarah pada praktek prostitusi.
Sasaran operasi pertama adalah spa yang berlokasi di dalam Mall Royal Plaza Surabaya, petugas ditemui oleh pengelola spa.
Sasaran kedua adalah spa yang berada di Jalan Embong Malang Surabaya, namun petugas tidak berhasil bertemu manager atau pengelola Spa kebetulan lagi berada diluar kota, petugas akhirnya memberikan surat pemanggilan terhadap manager pengelola spa.
Sasaran selanjutnya menyisir spa yang berada di pertokoan Jl. Kedungdoro Surabaya, di lokasi tersebut juga diberikan pembinaan agar dalam pengelolaan spa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan lain yang berpotensi melanggar hukum.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya spa dilakukan untuk menegakkan Perda Prov. Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah dirubah dengan Perda 2/2020.
“Tujuan operasi ini adalah untuk menjamin terciptanya iklim dunia usaha yang kondusif dan patuh terhadap ketentuan, tidak menyalahi ijin usaha atau berubah fungsinya. Pendekatan yang dilakukan melalui edukasi dan preventif untuk menjaga trantibum di tengah-tengah masyarakat. Namun apabila didapati melakukan pelanggaran maka bersama Perangkat Daerah terkait akan dilakukan penindakan lebih lanjut” ujar Muhammad Tabrani, S.H., M.H Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah Panti Pijat dan Spa yang berada di Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh, tanpa diskriminasi. Oleh karena itu terima kasih atas partisipasi masyarakat dan kepada pengelola usaha pariwisata, termasuk usaha spa diperlukan kerjasamanya dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
PUSAT KOMANDO SIGAP (PUSKOGAP)
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur
Jl. Jagir Wonokromo No.352, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60239
Call SIGAP : 081-13-516499
Website : http://satpolpp.jatimprov.go.id
Instagram : https://instagram.com/satpolpp_jatim
Youtube : https://youtube.com/@polppjatim (ib)