Bojonegoro 4 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, menyelesaikan perkara dugaan pencurian delapan bungkus rokok melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa malam (03/03/2026).
Korban dalam perkara ini adalah Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Penyelesaian dilakukan setelah melalui tahapan penyidikan awal dan gelar perkara khusus, dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih dan menutup toko serta pintu rumahnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan niat membeli rokok. Namun karena toko dalam keadaan tutup, pelaku melihat jendela samping rumah korban dalam kondisi terbuka. Ia kemudian masuk dengan cara melompat melalui jendela yang mengarah ke kamar belakang.
“Kemudian pelaku berjalan ke arah depan menuju toko dan mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter. Pelaku hendak keluar melalui jalan yang sama,” ujar AKP Sudarsono.
Aksi tersebut akhirnya dipergoki korban yang hendak masuk ke dalam rumah. Korban mendapati pelaku masih berada di dalam toko dengan delapan bungkus rokok di tangannya.
“Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan. Pada saat bersamaan, pelaku langsung meminta maaf kepada korban,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Balai Desa Padangmentoyo sebelum dilaporkan ke Polsek Kapas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, korban menyatakan tidak menuntut karena nilai kerugian yang kecil serta mempertimbangkan kondisi keluarganya yang tengah merawat istri yang sakit parah.
“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit. Sehingga perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Kapolsek.
Restorative justice merupakan prinsip penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan bersama.
Mekanisme ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan atau delik aduan, dengan syarat tidak menimbulkan dampak luas di masyarakat dan bukan merupakan perbuatan berulang.
Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta adanya itikad baik untuk berdamai.
Di momentum bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, Kapolsek Kapas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga diharapkan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan beribadah, tidak mudah terpancing isu di media sosial, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila memungkinkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. Laporkan segera jika menemukan potensi gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolsek. (exo)
