Surabaya 14 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Mendukung pelindungan anak di ruang digital, Dinas Kominfo Jawa Timur menggelar Sosialisasi Permenkomdigi RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, via daring yang diikuti oleh 171 peserta, Jumat (13/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid mengatakan melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan bayanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,”katanya.
Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,”tambahnya.
Kadis Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan bahwa penetrasi internet di Indonesia mencapai 80,66 persen, Jawa Timur tahun 2025 mencapai 82,19 persen. Hal menunjukkan bahwa dunia digital menjadi sesuatu yang tidak bisa lepas dari kehidupantermasuk anak-anak. Di satu sisi internet membawa kemudahan kecepatan, keefektifan dan efisiensi kerja, namun disisi lain mempunyai potensi yang harus dibuatkan mitigasinya, sehingga dampak negatifnya bisa diniminalisir.
“Data dari APJII Tahun 2025, akses internet Gen Alpha pada tahun 2025 usia di bawah 13 tahun mencapai 79,73 persen, padahal di tahun 2024 adalah 48,40 persen, artinya meningkat hampir 80 persen. Sedangkan di Gen Z hanya meningkat 0,78 persen, dari 87,02 persen di tahun 2024 menjadi 87,80 persen di tahun 2025,”jelas Sherlita.
“Sedangkan dari hasil penelitian Unesa Tahun 2025, untuk screen time anak hampir enam jam setiap hari, rata-rata gawai digunakan pagi hari 0,8%, siang hari 7,3%, sore hari 21,1%. Salah satu resiko yang mengintai untuk anak – anak kita adalah cyberbullying,”tambahnya.
“Oleh sebab itu apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat (Kemkomgidi) perlu kita mendapatkan pemahaman, sehinga langkah – langkah yang diambil dari pusat, provinsi, Kab/Kota bisa sama – sama mendukung untuk kepentingan anak – anak kita. Mari bersama-sama mewujudkan ruang digital yang aman sehat dan ramah bagi anak serta memberikan manfaat bagi generasi muda indonesia,”tambah Sherlita.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Mediodeci Lustarini mengatakan, berdasarkan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2025, Pemerintah Daerah yang meliputi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, memiliki peran sebagai Pelaksana Peta Jalan.
Sebagai Koordinator Pelaksanaan di daerah, Pemprov dan pemkab/pemkot diwajibkan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan Peta Jalan tersebut dan Pemda memiliki peran untuk menyediakan pendanaan dalam pelaksanaan Peta Jalan yang bersumber dari APBD. (nun/yan)
