Lumajang, 30 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengajak seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang berbagai ornamen kemerdekaan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Arif Efendi, mengatakan penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pemahaman terhadap aturan tersebut dinilai penting agar semarak peringatan kemerdekaan berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap simbol negara.
“Momentum Hari Kemerdekaan menjadi kesempatan untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Karena itu, penggunaan Bendera Merah Putih harus dilakukan secara benar sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara,” ujar Arif, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Ketentuan mengenai ukuran bendera telah diatur untuk penggunaan tertentu, seperti di lapangan umum, ruangan, kendaraan, kapal, maupun meja. Sementara untuk rumah tinggal, undang-undang tidak menetapkan ukuran khusus sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan kondisi dan lokasi pemasangan.
Menurut Arif, apabila lingkungan RT atau RW menganjurkan penggunaan ukuran tertentu, seperti 90 x 60 sentimeter atau 120 x 80 sentimeter, hal tersebut merupakan kesepakatan bersama guna menciptakan keseragaman dan kerapian lingkungan, bukan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan Bendera Merah Putih yang bersih, tidak robek, tidak lusuh, dan tidak luntur. Bendera tidak boleh dicoret, diberi tulisan atau gambar, dijadikan pembungkus barang, penutup, maupun digunakan dengan cara lain yang dapat mengurangi kehormatan simbol negara.
Arif menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran pada malam hari dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Pemkab Lumajang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, maupun ornamen bertema kemerdekaan di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, serta fasilitas umum mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sesuai arahan pemerintah.
Menurut Arif, partisipasi aktif masyarakat akan menciptakan suasana peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang lebih semarak sekaligus memperkuat rasa persatuan, nasionalisme, dan cinta Tanah Air.
“Mari kita jadikan peringatan Hari Kemerdekaan sebagai momentum untuk menghormati jasa para pahlawan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Semangat itu dapat diwujudkan melalui pengibaran Bendera Merah Putih dan menyemarakkan lingkungan secara tertib dengan tetap menghormati simbol negara,” pungkasnya.(MC Lumajang)
