Surabaya, 28 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Kasus perundungan anak sering kali hanya dianggap sebagai kenakalan biasa di lingkungan sekolah maupun rumah. Namun pada tingkat berat, perlu adanya penghukuman pelaku kasus perundungan anak dengan penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tetap memperhatikan batas usia dan masa depan anak.
Menanggapi hal tersebut, Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR), Amira Paripurna SH LLM PhD, menegaskan bahwa perundungan merupakan suatu hal serius yang menyangkut keselamatan, martabat, dan tumbuh kembang anak.
Batas Hukum dan Mekanisme Diversi
Amira menjelaskan bahwa perundungan yang melibatkan kekerasan fisik maupun psikis dapat dijerat melalui Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penanganan terhadap pelaku anak wajib mempertimbangkan batas usia sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Anak di bawah 12 tahun tidak diajukan ke persidangan pidana, melainkan dikembalikan pada orang tua atau mengikuti pembinaan. Sementara anak usia 12 – bawah 14 tahun hanya tindakan, sedangkan usia 14 – di bawah 18 tahun dapat diajukan ke proses peradilan pidana dengan pidana penjara sebagai ultimum remedium,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme diversi atau pengalihan perkara wajib diupayakan jika ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan pidana. Diversi berorientasi pada pemulihan, namun tidak berarti memaksa korban untuk berdamai.
“Kesepakatan diversi memerlukan persetujuan korban atau keluarganya, sehingga korban tidak boleh ditekan untuk berdamai. Jika diversi gagal, proses peradilan tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Tantangan Pembuktian dalam Kasus Perundungan
Lebih lanjut, Amira menyampaikan bahwa tantangan utama pembuktian perundungan terletak pada penyajian fakta kejadian secara utuh. “Alat bukti seperti rekaman CCTV, percakapan digital, catatan pengaduan, hingga hasil pemeriksaan medis dan psikis harus segera diamankan. Keterangan anak pun perlu diambil dalam suasana aman tanpa tekanan,” tuturnya.
Menurutnya, hak korban untuk memperoleh pemulihan medis, pendampingan psikologis, serta restitusi harus dijamin oleh negara. Pembinaan pelaku harus sungguh-sungguh dijalankan. Melindungi masa depan pelaku tidak boleh mengorbankan keselamatan dan masa depan korban.
“Penanganan medis dan psikologis korban tidak perlu menunggu proses peradilan selesai. Pemulihan nyata harus diutamakan, bukan sekadar berakhir pada foto jabat tangan,” tegasnya.
Sinergi Lingkungan dan Penegakan Hukum
Amira menilai keberhasilan hukum tidak boleh diukur dari beratnya sanksi penjara semata. Evaluasi regulasi harus berfokus pada efektivitas pencegahan agar kekerasan tidak kembali berulang.
“Keberhasilan penanganan diukur dari pelaku berhenti melakukan kekerasan dan korban pulih. Menambah ancaman hukuman tanpa memperbaiki pelaksanaan belum tentu menyelesaikan masalah,” ungkapnya. Di akhir, ia mengimbau sekolah untuk tidak menutup laporan demi reputasi serta para penegak hukum diharapkan bertindak cepat tanpa menunggu kasus menjadi viral. “Sekolah wajib menyediakan jalur pengaduan yang aman dan melindungi pelapor dari pembalasan. Penegak hukum juga harus menangani setiap laporan secara cermat demi menjamin rasa aman bagi anak,” pungkasnya.(rin)
