BerandaOlahragaFFI Lakukan Penataan Organisasi, Ketua Umum Tetapkan Pemberhentian Sekretaris Jenderal

FFI Lakukan Penataan Organisasi, Ketua Umum Tetapkan Pemberhentian Sekretaris Jenderal

Penulis

Tanggal

Kategori

Jakarta, 4 Nopember 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Berdasarkan Surat No: 0071/FFI-KEP/1229/ORG/XI-2026, Federasi Futsal Indonesia (FFI) mengambil keputusan untuk memberhentikan Sekretaris Jenderal FFI Budi Setiawan. Langkah ini dilakukan oleh FFI sebagai bagian dari langkah penataan organisasi dan penguatan efektivitas kepemimpinan federasi.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta arah pengembangan FFI ke depan. Setiap penyesuaian dalam struktur kepengurusan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memastikan tata kelola dan pelaksanaan program berjalan semakin efektif.

Ketua Umum FFI, Michael Sianipar, menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi harus berorientasi pada kepentingan yang lebih besar.

“Organisasi harus terus berkembang dan bergerak maju. Setiap keputusan kepemimpinan harus menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan individu. Kami menghargai setiap kontribusi yang telah diberikan, dan kami pastikan kami tetap berkomitmen menjaga kesinambungan agenda pengembangan futsal Indonesia,” ujar Michael.

FFI memastikan bahwa seluruh agenda strategis federasi, termasuk pembinaan tim nasional, pengembangan kompetisi, dan penguatan ekosistem futsal nasional dan daerah, tetap menjadi prioritas.

FFI mengajak seluruh pemangku kepentingan; mulai dari AFP, Klub, komunitas, dan seluruh pecinta futsal untuk menjaga soliditas, profesionalisme, dan semangat kebersamaan dalam membangun masa depan futsal Indonesia.

“Futsal Indonesia adalah milik kita bersama, saya yakin komunitas futsal Indonesia solid. Kita jaga bersama dan kita bangun bersama. Ini wujud kontribusi kami bagi bangsa, dengan terus memajukan Futsal Indonesia,” tutup Michael.

Dengan diberhentikannya Budi Setiawan dari posisi Sekretaris Jenderal, FFI akan segera menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen dalam waktu yang sesingkatnya.(ian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru