More
    BerandaUncategorizedPekan Lelang Serentak 2026, DJP-DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan

    Pekan Lelang Serentak 2026, DJP-DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Malang, 25 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak Tahun 2026. Sebanyak 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dilelang dengan total nilai limit Rp29,82 miliar.

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan, lelang aset sitaan merupakan bagian dari penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan.“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera sehingga Wajib Pajak semakin patuh memenuhi kewajibannya,” ujar Paryan di Malang, Kamis (24/9).

    Pekan Lelang Serentak melibatkan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur bersama Kanwil DJKN Jawa Timur. Lelang berlangsung sejak 21 September hingga 24 September 2026 dan dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id.

    Dari 69 aset yang dilelang, sebanyak 65 merupakan aset bergerak, seperti kendaraan, mesin, perhiasan dan barang elektronik. Sementara empat aset lainnya berupa tanah dan/atau bangunan.

    Aset tersebut berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan rincian Kanwil DJP Jawa Timur I sebanyak 10 aset dengan nilai limit Rp522,34 juta, Kanwil DJP Jawa Timur II sebanyak 44 aset dengan nilai limit Rp28,99 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Timur III sebanyak 15 aset dengan nilai limit Rp308,60 juta.

    Lelang tersebut menyasar 51 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak Rp300,88 miliar. Dari jumlah tersebut, 46 merupakan Wajib Pajak Badan dengan tunggakan Rp299,87 miliar, sedangkan lima Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tunggakan Rp1,01 miliar.

    Dari sisi penerimaan, target pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu pada 2026 ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun. Hingga 21 September 2026, realisasinya mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen, tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Jumlah aset yang dilelang juga meningkat dibandingkan 2025. Tahun lalu terdapat 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar, sedangkan pada 2026 mencapai 69 aset dengan nilai limit Rp29,82 miliar.

    Selain lelang aset sitaan, Pekan Lelang Serentak juga diisi Lelang Amal yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur. Barang pribadi yang dilelang berasal dari sejumlah pejabat Kemenkeu. Hasil lelang amal tidak masuk kas negara, tetapi disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan.

    Masyarakat dapat melihat informasi dan katalog objek lelang melalui laman lelang.go.id atau tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi Kemenkeu Satu Jawa Timur dalam mengoptimalkan penerimaan negara serta memastikan pelaksanaan lelang berlangsung tertib, transparan dan akuntabel. (jal)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru