Pasuruan, 25 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dan Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah memimpin pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai Rp9,3 miliar, Kamis (24/9/2026), di Halaman Kantor Bupati Pasuruan.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan bahwa penindakan hingga pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai, sekaligus melindungi iklim usaha yang sehat di daerah.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Gus Shobih – sapaan akrab Wabup Pasuruan ini menambahkan, agenda pemusnahan BKC illegal merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas sinergi Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten.
“Pemusnahan BKC illegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok illegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Wijang menyebut seluruh BKC Illegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai (setara 8,7 ton) serta 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal (setara 3 ton). Seluruhnya berasal dari hasil pengawasan dan penindakan selama periode september 2025-mei 2026. “Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp 9,3 milyar lebih,” katanya.
Dijelaskan Wijang, pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC Illegal dan mengamankan penerimaan negara. “Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” ujarnya. (yan)
