BerandaUncategorizedPemkab Bojonegoro Benahi Birokrasi, ASN Dituntut Ubah Mindset dan Budaya Kerja

Pemkab Bojonegoro Benahi Birokrasi, ASN Dituntut Ubah Mindset dan Budaya Kerja

Penulis

Tanggal

Kategori

Bojonegoro, 27 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan tata kelola birokrasi secara menyeluruh.

Tak sekadar formalitas perubahan struktur, pembenahan ini menuntut perubahan pola pikir (mindset) serta budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih adaptif, responsif, dan profesional.

Pesan tegas tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, saat membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Kerja Pasca-Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja.

Acara tersebut digelar di Ruang Angling Dharma Lt. 2 Gedung Pemkab Bojonegoro pada Selasa (27/10/2026).

Dalam arahannya, Sekda Edi Susanto menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar-perangkat daerah agar alur kerja, pembagian tanggung jawab, serta akuntabilitas kerja berjalan semakin efektif dan tidak lagi terkunci oleh pola-pola lama.

“Penyederhanaan struktur organisasi bukan berarti menghilangkan fungsi pemerintahan, melainkan memangkas jenjang birokrasi agar organisasi menjadi lebih adaptif, responsif, dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai strukturnya sudah berubah, tetapi pola pikir, mekanisme kerja, dan koordinasinya masih memakai cara lama,” ujar Edi.

Sebagai tindak lanjut resmi Perbup No. 36 Tahun 2026, Pemkab Bojonegoro melakukan perubahan mendasar terkait struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Perangkat Daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dyah Enggarini Mukti, menjelaskan bahwa poin utama peraturan ini adalah penghapusan sebutan jabatan Subkoordinator (Subkoor) maupun Koordinator yang selama ini digunakan pasca-penyetaraan jabatan struktural Eselon IV pada tahun 2021 lalu.

Sebagai gantinya, peran dan mekanisme koordinasi kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dialihkan menggunakan skema kelompok kerja yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja.

Guna memastikan transisi berjalan lancar, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun struktur dan mekanisme kerja baru menjelang akhir tahun ini.

Penetapan skema kerja baru, ditargetkan selesai sepenuhnya sebelum 1 Januari 2027. Ini diselaraskan dengan perencanaan anggaran APBD tahun berjalan, sehingga pada awal tahun 2027 sistem kerja baru sudah dapat diimplementasikan secara penuh. (exo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru