Surabaya, 23 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui kolaborasi bersama 38 pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, keluarga, masyarakat, dan penyelenggara platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman tanpa kehilangan hak untuk memperoleh informasi, belajar, dan berkarya.
Penguatan kolaborasi tersebut menjadi fokus dalam Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nancy Laura Sitinjak, mengatakan, meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak perlu diimbangi sistem perlindungan yang memadai.
Menurutnya, anak menghadapi berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, eksploitasi konsumen, penyalahgunaan data pribadi, hingga gangguan psikologis dan adiksi digital.
“Anak berhadapan dengan berbagai risiko, mulai dari paparan konten berbahaya, kontak dengan orang asing, eksploitasi konsumen, penyalahgunaan data pribadi, hingga gangguan psikologis dan adiksi digital,” jelas Nancy.
Nancy mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Ia menilai, kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur berperan penting dalam membangun ekosistem perlindungan anak sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat.
“Jawa Timur merupakan salah satu pionir yang sangat baik dalam mendorong pengembangan dan pemberdayaan masyarakat secara kolaboratif,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Muhammad Ihsan, menekankan pentingnya menyeimbangkan hak anak untuk mengakses informasi dengan hak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serta program perlindungan anak melalui tiga strategi utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Menurut Ihsan, pelindungan anak di ruang digital perlu disertai penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar mampu mengenali risiko serta memilah konten yang aman dan bermanfaat. Selain itu, koordinasi antarpemangku kepentingan perlu diperkuat untuk memastikan upaya perlindungan berjalan secara terpadu.
“Ada dua arahan kebijakan utama dalam regulasi ini, yaitu penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar mampu mengenali risiko serta memilah konten yang aman dan bermanfaat, serta penguatan koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Upaya pelindungan anak ini tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi multipihak,” ujar Ihsan.
Ia menambahkan, kemitraan perlu melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, kelompok anak, penyelenggara sistem elektronik (PSE), dan forum anak. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan nyaman bagi anak.
Dari perspektif perlindungan anak, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho, menyampaikan bahwa UNICEF turut mendukung penyusunan PP TUNAS beserta aturan turunannya serta Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Dukungan tersebut ditujukan untuk mendorong kebijakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Ignatius juga menyoroti penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin dekat dengan kehidupan anak. Teknologi ini dimanfaatkan untuk mencari informasi, mengerjakan tugas, hingga menjadi sarana interaksi. Namun, penggunaan AI tanpa pemahaman yang memadai berisiko membuat anak menerima informasi yang keliru dan bergantung pada jawaban teknologi tanpa melakukan verifikasi.
“Pada pertengahan 2026 dalam temuan UNICEF internasional bahwa anak-anak cenderung bertanya kepada AI, jadi semuanya kita serahkan kepada AI, sehingga kita tidak mengerti bahwa AI itu juga bisa salah. Kemampuan kita mikir dan ketemu orang menurun tajam,” tegas Ignatius.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Peningkatan literasi digital, pendampingan keluarga, penguatan kemampuan berpikir kritis, serta keterlibatan aktif masyarakat dan penyelenggara platform digital juga diperlukan agar anak mampu mengenali risiko dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi pemerintah provinsi dan 38 kabupaten/kota bersama seluruh pemangku kepentingan, Jawa Timur mendorong terwujudnya ekosistem digital yang memberikan ruang bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berkembang sekaligus terlindungi dari berbagai risiko di dunia digital.(yan)
