Surabaya 16 Oktober 2024 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Bina Remaja (UPT PSBR) Jombang dari Dinas Sosial mengantarkan penerima manfaat (PM) untuk melakukan pindah pemilih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.
PM merupakan warga negara yang memiliki hak suara dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. Bersama petugas UPT PSBR Jombang, mereka melakukan pengurusan surat pindah memilih di KPU.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dan KPU Kabupaten Jombang memberikan kesempatan bagi para penerima manfaat dari UPT PSBR untuk menyelesaikan administrasi pindah pemilih pada hari tersebut.
Kepala UPT PSBR Jombang, Nenti Sarjanti, Rabu (16/10/2024) menyatakan bahwa semua penerima manfaat diharapkan dapat berpartisipasi dalam Pilkada.
“Semua PM akan kita upayakan agar bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati. Namun, bagi PM yang berasal dari luar Jombang, mereka hanya dapat memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelasnya. (her)