BerandaUncategorizedSIPINTER Desa 2026 Seri 10 Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Desa

SIPINTER Desa 2026 Seri 10 Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Desa

Penulis

Tanggal

Kategori

Surabaya, 1 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom –  Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar SIPINTER Desa 2026 Seri 10 sebagai upaya memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini diikuti 113 peserta dari Kabupaten Blitar dan Kota Batu secara daring, Senin (31/8/2026).

Dari total peserta tersebut, sebanyak 66 peserta laki-laki dan 47 peserta perempuan. Mereka berasal dari berbagai unsur, meliputi 14 peserta dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), enam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), 17 kecamatan, 75 pemerintah desa, serta satu akademisi atau mahasiswa.

Kegiatan SIPINTER Desa menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus penguatan kapasitas pemerintah desa agar mampu menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai ketentuan.

Wakil Ketua KI Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh informasi. Lebih dari itu, keterbukaan informasi juga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa. “Keterbukaan informasi menjadi sarana publikasi dan komunikasi yang mampu mendorong terciptanya hubungan yang transparan dan partisipatif antara masyarakat dengan pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut Yunus, pemerintah desa perlu mengoptimalkan berbagai instrumen penyampaian informasi yang tersedia, baik melalui website, media sosial, baliho maupun media publikasi lainnya. Beragam saluran tersebut dapat memudahkan masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan, program, serta kegiatan yang dijalankan pemerintah desa. “Semakin mudah informasi diakses masyarakat, semakin terbuka pula ruang partisipasi publik dalam pembangunan desa,” jelasnya.

Belajar dari Praktik Kabupaten Blitar

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Iriyanto Adji, memaparkan praktik penyelenggaraan layanan informasi publik di Kabupaten Blitar.

Ia menjelaskan, pengelolaan informasi publik di Kabupaten Blitar berpedoman pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* hingga *Peraturan Bupati Blitar Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.

PPID Kabupaten Blitar juga telah dilengkapi sejumlah perangkat pendukung, seperti *Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Keputusan PPID, alur layanan informasi publik, serta website* sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat. “Berbagai regulasi dan perangkat yang telah diterapkan di Kabupaten Blitar diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik,” kata Iriyanto.

Sementara itu, Staf Bidang Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Blitar, Eko Tunggal Raharjo, menyampaikan bahwa setiap desa diwajibkan menyusun infografis laporan anggaran serta menyampaikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat.

Sebagian besar desa di Kabupaten Blitar, lanjutnya, telah memiliki website sebagai media penyampaian informasi publik. Namun, masih diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan dan jenis informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat.

“Kami ingin memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai daftar informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan oleh pemerintah desa agar keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dorong Digitalisasi di Kota Batu

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kota Batu, Ipung Setiawan, mengatakan Pemerintah Kota Batu terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui aplikasi *Sistem Desa* yang dapat digunakan pemerintah desa untuk mengunggah berbagai laporan dan informasi.

Ipung menyebutkan, sebagian besar desa di Kota Batu juga telah memiliki website dan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi publik. Pemerintah Kota Batu secara rutin melakukan monitoring melalui kunjungan langsung maupun pemantauan website desa untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan optimal.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, khususnya terkait *keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengelola layanan informasi dan rendahnya pemanfaatan media informasi oleh masyarakat. “Diperlukan penguatan kapasitas SDM dan peningkatan literasi masyarakat agar berbagai saluran informasi yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Dalam forum tersebut turut disampaikan bahwa DPMD Kota Batu merupakan perangkat daerah yang baru dibentuk pada 2026* dan saat ini masih dalam proses penguatan kelembagaan. Melalui SIPINTER Desa Seri 10, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan KI Jawa Timur diharapkan terus diperkuat. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mendorong pengelolaan informasi publik desa yang semakin baik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. (erni/ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru