Pasuruan 3 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Setelah sekian lama menjalani hidup dalam pasungan, 10 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pasuruan akhirnya kembali menghirup udara bebas. Jumat (3/7/2026), Jatim Social Care (JSC) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim membebaskan mereka sebagai langkah awal menuju proses pemulihan kesehatan dan kehidupan sosial yang lebih baik.
Kesepuluh ODGJ tersebut ditemukan dalam kondisi yang beragam. Ada yang dipasung menggunakan rantai, dikurung di dalam kamar, hingga dipasung menggunakan balok kayu. Sebagian besar keluarga mengaku terpaksa melakukan pemasungan karena anggota keluarganya kerap mengganggu lingkungan, merusak barang di rumah, bahkan membahayakan orang lain saat kondisinya kambuh.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, S.STP., M.Si., mengatakan, pembebasan pasung merupakan langkah awal untuk mengembalikan hak dan martabat penyandang disabilitas mental. “Tidak boleh ada lagi ODGJ yang kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan dan rehabilitasi hanya karena dipasung, mereka berhak mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali menjalankan fungsi sosialnya,” ujarnya.
Proses pembebasan dilakukan dengan melibatkan RS Menur Surabaya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinsos Kabupaten Pasuruan, serta petugas Kesehatan Jiwa (Keswa). Satu per satu ODGJ dibebaskan dengan penuh kehati-hatian. Sehingga seluruh proses berjalan aman, khususnya bagi pasien.
Usai dibebaskan, seluruh ODGJ langsung dibawa ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan milik Dinsos Jatim. Di lokasi tersebut mereka menjalani pemeriksaan medis awal untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing sebelum kemudian dirujuk secara serentak ke RS Menur Surabaya guna menjalani rehabilitasi medis.
Arif menjelaskan, penanganan ODGJ tidak berhenti pada proses pembebasan pasung semata, tetapi dilanjutkan melalui rehabilitasi secara bertahap hingga mereka siap kembali ke masyarakat. “Pemulihan ODGJ membutuhkan sinergi dari berbagai pihak dan pendampingan yang berkelanjutan agar mereka dapat hidup lebih mandiri bersama keluarga dan lingkungan,” katanya.
Di RS Menur Surabaya, para ODGJ akan menjalani rehabilitasi medis selama sekitar 14 hari atau lebih, menyesuaikan perkembangan kondisi masing-masing. Setelah dinyatakan stabil, mereka akan dirujuk ke Balai Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo untuk menjalani rehabilitasi sosial, sebelum akhirnya melanjutkan pembinaan di UPT RSBL Pasuruan sebagai bagian dari proses pemulihan fungsi sosial.
Sementara itu, orang tua salah seorang ODGJ korban pasung, Hudri mengungkapkan, anaknya terpaksa dipasung karena kerap mengganggu keluarga dan tetangga. Bahkan pernah jalan keliling desa tanpa busana. “Alhamdulillah sekarang di jemput sama Dinsos Jatim mau diobati, semoga bisa sembuh, bisa normal lagi,” harapnya.
Pembebasan pasung di Kabupaten Pasuruan menjadi pengingat bahwa setiap ODGJ memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, perlindungan, dan kesempatan menjalani kehidupan yang lebih baik. Dengan kolaborasi berbagai pihak, harapan itu terus diupayakan agar tidak ada lagi warga yang harus menjalani hidup dalam pasungan.(qal)
