Surabaya, 20 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Dinas Kominfo Jatim) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menggelar program Pelita Sekolah (Pengelolaan Layanan Informasi Terbuka dan Akuntabel Sekolah) untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan satuan pendidikan.
Program tersebut dibuka Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, pada Senin (19/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekolah mengenai standar pelayanan informasi publik sekaligus memitigasi potensi sengketa informasi.
Kepala Dinas Kominfo Jatim mengatakan, komitmen pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi badan publik, termasuk satuan pendidikan. Berdasarkan catatan KI Jawa Timur, sepanjang 2015 hingga 2026 terdapat 47 satuan pendidikan di Jawa Timur yang menghadapi gugatan terkait sengketa informasi. Data tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penguatan pemahaman dan tata kelola informasi publik di lingkungan sekolah.
“Program ini membekali setiap satuan pendidikan dengan standar layanan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sekaligus memitigasi potensi sengketa keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi adalah modal utama membangun kepercayaan masyarakat. Pelita Sekolah hadir untuk mewujudkan sekolah yang transparan,” kata Sherlita.
Sementara itu, Ketua KI Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menjelaskan bahwa Pelita Sekolah dirancang untuk meningkatkan pemahaman kepala sekolah mengenai prinsip, kebijakan, dan standar pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan terkait lainnya. Melalui program tersebut, satuan pendidikan didorong mampu mengidentifikasi, mengklasifikasikan, mengelola, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik secara tepat. Sekolah juga diharapkan memiliki mekanisme pelayanan informasi yang sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, setiap sekolah perlu melakukan pemetaan informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan, informasi yang harus tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini penting agar sekolah dapat memberikan informasi secara tepat sekaligus melindungi informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik. “Dengan adanya Program Pelita, diharapkan bisa membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Aminuddin.
Program Pelita Sekolah dilaksanakan secara daring dengan pembagian peserta berdasarkan wilayah koordinasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil). Kegiatan dijadwalkan berlangsung setiap Senin, mulai 19 Oktober hingga 16 November 2026. Pada seri perdana yang digelar ini, kegiatan diikuti 309 peserta dari wilayah Bakorwil Madiun. Melalui program ini, Diskominfo dan KI Jatim berharap satuan pendidikan semakin siap memberikan pelayanan informasi publik sesuai standar sekaligus mengurangi risiko sengketa informasi. (ern/ris)
