Surabaya, 15 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Utara, Jumat (13/8/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta jajaran TNI-Polri.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya, Agustinus Anang Timur, mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan terhadap sejumlah warkop yang diduga digunakan untuk aktivitas karaoke, penjualan minuman beralkohol, serta praktik prostitusi.
“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” kata Anang, Sabtu (15/8/2026).
Selain memastikan aktivitas usaha di lapangan, petugas juga memeriksa kesesuaian perizinan dengan kegiatan yang dijalankan. Pemeriksaan dilakukan bersama perangkat daerah (PD) terkait agar penanganan terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu warkop yang digunakan untuk aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol.
Anang menjelaskan, lokasi tersebut berada di kawasan perkampungan padat penduduk yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.
“Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran sebagai penanda bahwa tempat usaha tersebut ditemukan melakukan pelanggaran.
“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan imbauan kepada pemilik warkop agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” tuturnya.
Anang menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun tempat usaha lainnya secara berkala, khususnya terhadap lokasi yang menjadi perhatian atau aduan masyarakat.
“Ke depan, pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya.(nis)
