Surabaya, 5 Nopember 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengalihfungsikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat penampungan sampah tersebut akan ditata menjadi taman yang lebih bersih, hijau, dan nyaman bagi masyarakat.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menata lingkungan perkotaan sekaligus mengendalikan praktik pembuangan sampah liar, khususnya yang dilakukan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, rencana alih fungsi TPS tersebut berawal dari arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar jajarannya mengecek sekaligus membenahi kondisi kebersihan lokasi tersebut.
“Beliau (Wali Kota Eri) sempat lewat, kalau TPS ini kotor, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami buat. Setelah kami cek, memang benar kondisinya kotor karena penjaganya lagi berduka,” kata Fikser, Kamis (5/11/2026).
Menurut Fikser, persoalan di TPS Taman Ketampon bukan semata-mata berkaitan dengan kebersihan. Lokasinya yang terbuka dan berada tepat di tepi jalan juga membuat kawasan tersebut rentan dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar. “TPS ini kan terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka yang kemudian kita sudah sering melakukan yustisi,” ujar Fikser.
Fikser menjelaskan, selama ini TPS Taman Ketampon melayani kebutuhan pembuangan sampah warga di dua kelurahan, yakni Darmo dan Dr. Soetomo. Fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh 16 rukun warga (RW) dan 20 penggeledek. “Ada 16 RW, 20 penggeledek yang memanfaatkan TPS ini untuk pembuangan sampahnya,” katanya.
Sebagai langkah penyelesaian, DLH Surabaya telah berdiskusi dengan para penggeledek untuk mengalihkan aktivitas pembuangan sampah ke sejumlah TPS lain. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum TPS Taman Ketampon ditutup dan kawasan itu ditata menjadi taman.
“Kami sudah bertemu, diskusi, kita sepakati bersama nanti akan kita pindah ke beberapa TPS. Nah, dengan pindahnya penggeledek ke beberapa TPS, nanti TPS ini kita tutup dan kemudian kita buat taman,” tutur Fikser.
Fikser menegaskan, penutupan TPS tersebut sekaligus menjadi upaya mengendalikan pembuangan sampah dari pelaku usaha horeka. Sebab, sampah yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut tidak semestinya dibuang ke TPS yang diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.
“Jadi, seharusnya mereka tidak boleh buang ke TPS, tapi mereka harus menggunakan vendor untuk mereka buangnya ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jadi, TPS ini untuk sampah rumah tangga bukan untuk sampah horeka,” tegasnya.
Selama ini, DLH Surabaya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha horeka yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai ketentuan. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan petugas maupun pengaduan dari masyarakat.
“Ada beberapa horeka yang sudah kita lakukan yustisi berulang kali, dan kita juga berdasarkan laporan dari warga. Kalau ada yang buang, kita sudah beberapa kali tangkap di pagi hari, di siang hari, bahkan di malam hari,” ungkap Fikser.
Meski demikian, berbagai penindakan tersebut belum sepenuhnya menghentikan praktik pembuangan sampah liar. Karena itu, alih fungsi TPS menjadi taman diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan.
“Nanti TPS ini setelah kita tutup, kita akan bikin taman. Kita juga melakukan perantingan beberapa pohon, sebab suasana di sini agak gelap dan seram, maka kita akan rapikan,” katanya.
Selain pembangunan taman, DLH Surabaya juga akan melakukan penataan vegetasi dan memasang kamera pengawas atau CCTV. Penataan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman sekaligus mencegah terulangnya praktik pembuangan sampah liar di lokasi bekas TPS.
Fikser turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan dan fasilitas RTH yang nantinya dibangun. DLH akan tetap melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran, termasuk pembuangan sampah di area taman.
“Nanti kita kendalikan kalau kita menemukan mereka yang kemudian buang sampah di tempat yang sudah kita tanami, taman-taman itu, kita tentunya akan upload (pelaku) di media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah liar sebesar Rp1.000.000. “Jadi, kami minta kerja sama warga untuk mari sama-sama kita jaga kebersihan kota kita,” pungkasnya. (riz)
