More
    BerandaUncategorizedHarga Tiket Domestik Melambung, Dosen UNAIR Soroti Ancaman bagi Wisata Lokal

    Harga Tiket Domestik Melambung, Dosen UNAIR Soroti Ancaman bagi Wisata Lokal

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 19 Mei 2026  | Draft Rakyat Newsroom – Tingginya harga tiket pesawat domestik kembali menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut memunculkan fenomena baru. Di mana banyak wisatawan Indonesia lebih memilih bepergian ke luar negeri karena biaya perjalanan lebih terjangkau daripada menjelajahi destinasi wisata domestik.

    Dosen Destinasi Pariwisata Fakultas Vokasi (FV) Universitas Airlangga (UNAIR), Nilzam Aly SHum MSc, menilai mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi persoalan serius yang perlu segera pemerintah evaluasi. Menurutnya, tingginya harga tiket tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan sektor penerbangan.

    Dampak terhadap Pariwisata Domestik

    Nilzam menjelaskan bahwa tingginya harga tiket pesawat memberikan dampak langsung terhadap sektor pariwisata lokal. Banyak masyarakat akhirnya memilih berwisata ke luar negeri sehingga kondisi tersebut berpotensi mengurangi pergerakan wisatawan domestik ke berbagai destinasi di Indonesia. Padahal, sektor pariwisata sangat bergantung pada mobilitas masyarakat, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia.

    Ia menilai aksesibilitas udara yang terjangkau menjadi modal penting dalam mendukung perkembangan destinasi wisata daerah. Namun, tingginya harga tiket justru menghambat pertumbuhan pariwisata. Khususnya di kawasan Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua.

    “Dampak yang paling terasa yaitu penurunan tingkat kunjungan wisatawan, rendahnya okupansi penginapan, hingga melambatnya pertumbuhan ekonomi lokal dari sektor pariwisata,” jelasnya.

    Evaluasi Tata Kelola Penerbangan

    Nilzam menjelaskan bahwa sejumlah komponen biaya turut mendorong tingginya harga tiket pesawat domestik yang dibebankan kepada penumpang. Faktor tersebut meliputi harga avtur yang sangat bergantung pada kondisi geopolitik internasional, service tax bandara untuk tata kelola bandara, hingga kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

    “Pemerintah memang menanggung PPN 11 persen untuk tiket kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, tetapi kebijakan itu hanya berlaku sampai 23 Juni 2026 dan belum menyentuh akar persoalan mahalnya tiket pesawat domestik,” ujarnya.

    Menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali biaya layanan bandara dan kebijakan pajak yang berada di bawah kendali negara agar mobilitas masyarakat, khususnya sektor pariwisata, dapat meningkat. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah memberikan insentif terhadap pembukaan rute baru untuk memperluas pemerataan destinasi wisata daerah di Indonesia.

    “Persoalan utamanya bukan pada kondisi geografis Indonesia, tetapi pada tata kelola penerbangan yang masih perlu dibenahi,” pungkasnya.(rin)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru